Kamis, 1 Juni 2023

Satpol PP Nyerah Tertibkan PSK Online di Bogor Valley

- Senin, 19 April 2021 | 11:40 WIB

METROPOLITAN - Penangkapan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Apartemen Bogor Valley rupanya berbuntut panjang. Setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor tidak berdaya menertibkan para PSK online tersebut, kini giliran wakil rakyat di Kota Bogor yang berencana memang­gil pengelola apartemen yang sering menjadi sarang prostitusi online tersebut. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengungkapkan keprihatinannya, terutama bagi peng­ambil kebijakan, baik ekse­kutif maupun legislatif. Terlebih kasusnya melibat­kan anak-anak di bawah umur. Hal itu berbanding terbalik dengan visi Kota Bogor yang merupakan kota ramah keluarga.­ Atang menekankan di mana Kota Bogor saat ini sudah memiliki Perda Tibum yang mengatur pelanggaran asu­sila. Sehingga ia mendorong pihak eksekutif, dalam hal ini Satpol PP Kota Bogor, mengam­bil langkah cepat menegakkan perda tersebut. Sebab, ia me­nyadari sebagai DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan, bukan penegakan. Meski begitu, politisi PKS ini menekankan perlu adanya perumusan langkah yang komprehensif agar kejadian serupa tak terulang. Bahkan, ia berharap tidak ada lagi ka­sus prostitusi di Kota Bogor. ”DPRD dalam posisi penga­wasan pelaksanaan perda yang kewenangannya ada di ekse­kutif. Jika dalam pengawasan dipandang ada hal pelangga­ran di lapangan, namun tidak diberikan sanksi sesuai aturan hukum dan perda yang ber­laku, maka DPRD bakal me­manggil dinas terkait yang memiliki fungsi penegakan. Salah satunya terkait temuan kasus prostitusi di Bogor Valley ini, mengingat kejadiannya tak hanya sekali,” tegasnya. Terpisah, Kabid Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Per­mana, menuturkan, pihaknya tidak bisa melakukan penega­kan perda karena saat ini pro­ses hukum pidana tengah berjalan dan ditangani pihak kepolisian. ”Sekarang kasus itu sedang ditangani pihak kepo­lisian merujuk ke sanksi pi­dana. Jadi, untuk penerapan sanksi administratif tidak bisa dilaksanakan,” katanya. Tak hanya itu, Asep juga mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang di­ungkap kepolisian. Mulai dari proses transaksi, keter­libatan pengelola apartemen atau ada pihak lain secara pribadi menyewa dan kemu­dian digunakan untuk prosti­tusi tanpa sepengetahuan pengelola apartemen. Se­hingga pihaknya tidak bisa memproses Perda Tibum kepada Apartemen Bogor Val­ley. ”Yang paling utama sank­si administratif dan sanksi pidana tidak bisa dikenakan dua-duanya sekaligus dengan perkara yang sama,” katanya. Ketika ditanya apakah Satpol PP bisa memproses kasus ini setelah kepolisian selesai mem­proses sanksi pidana, Asep mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran bukan Satpol PP yang menangani kasus ini dari awal. Terlebih, modus operandi yang kini dila­kukan secara online merupakan ranah penegakan hukumnya ada di pihak kepolisian mela­lui polisi cyber crime. ”Ini yang bikin kita kehi­langan sebagian kewenangan, ketika sekarang dengan semua kebanyakan transaksi online maka semua jadi kewenangan polri. Masuk ke UU ITE dan Cyber Crime,” tegasnya. Ia pun mengungkapkan, pihak Satpol PP Kota Bogor hanya bisa menindak kasus prostitusi konvensional, se­perti PSK yang menjajakan diri di pinggir jalan. Padahal pada kenyataannya, kasus tersebut jarang ditemui ka­rena semuanya sudah pindah ke moda digital. Saat ditanya apakah Satpol PP bisa menindak jika kasus yang awalnya dimulai dari percakapan via digital namun pembayaran dilakukan se­cara konvensional bisa ditindak Satpol PP, lagi-lagi Asep me­negaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan. ”Yang jadi masalah adalah di alat bukti. Ketika alat bukti itu adalah bukti chat dan atau transfer rek atau yang lainnya yang sifatnya transaksi elekto­nik dan virtual, maka seperti yang saya bilang tadi, masuk ke cyber crime yang jadi ke­wenangan polri,” tegasnya. ”Harusnya pengelola tinggal memperketat pengawasan saja. Kayak sekarang banyak hotel yang menerapkan pola yang ketat atau dikenal dengan hotel syariah, pasti orang yang mau berbuat di tempat itu akan berpikir dua kali,” ung­kapnya. (dil/c/mam/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X