Selasa, 21 Maret 2023

Perdes Jadi Senjata Pungli, Pengusaha Mulai Menjerit

- Selasa, 4 Mei 2021 | 11:19 WIB
ILUSTRASI PUNGLI
ILUSTRASI PUNGLI

METROPOLITAN - Kasus pungutan liar (pungli) di sepanjang jalur tambang sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat luas. Namun lain cerita ketika pungutan ini dilakukan oknum kepala desa dan di­legalkan dengan diterbitkannya Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) se­perti yang terjadi di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.­ Kasus terjadinya pungli yang dilakukan oknum kepala desa Rengasjajar ini diung­kapkan kuasa hukum PT Sun­damanik Gerry Wahyu Ri­anto dari kantor Hukum GERRY WR And Akhmad Hidayat Partners. Ia mengungkapkan, kasus pungli ini berawal delapan tahun lalu, di mana oknum kepala Desa Rengasjajar mela­kukan pemungutan dengan iming-iming untuk pembangu­nan desa. Oknum kepala desa tersebut pun meminta biaya sebesar rata-rata Rp20 ribu untuk se­tiap kendaraan setiap melin­tas kepada seluruh perusa­haan tambang yang melin­tasi desanya. ”Proses awalnya kita nggak keberatan terkait pungutan yang dilakukan pihak desa. Karena kita juga punya kewa­jiban lingkungan, kita juga harus bangun lingkungan,” kata Gerry kepada Metropo­litan, Senin (3/5). Permintaan uang ini tak tertuang dalam kesepakatan hitam dan putih. Namun se­telah satu tahun berjalan, pihak perusahaan meminta pertanggungjawaban keu­angan kepada pihak oknum kades tersebut. Bukannya transparansi yang didapat, malah oknum kades tersebut mengelak dan tidak pernah memberikan laporan peng­gunaan keuangan. Meski merasa keberatan dengan kelakuan oknum ka­des tersebut, Gerry mengata­kan, pihaknya tidak berani melawan karena takut diper­sulit ketika meminta perizinan untuk memperpanjang. ”Bukan cuma itu, ternyata uang yang kami berikan itu juga tidak sampai ke masy­arakat. Karena saat kita tanya ke masyarakat, mereka menga­ku tidak dapat apa-apa. Bah­kan pembangunan pun tidak ada,” jelas Gerry. Proses pengambilan uangnya diungkapkan Gerry diambil aparatur desa ke setiap ken­daraan yang terparkir di jalan. Jika dikalkulasikan, selama setahun rata-rata uang yang diberikan masing-masing perusahaan ke oknum kades sebesar Rp200 juta. ”Kalau delapan tahun kan berarti kira-kira Rp1,6 miliar. Itu baru dari satu perusahaan,” jelas­nya. Oknum kades ini pun kini kembali terpilih di periode ketiganya. Gerry yang kini mewakili enam perusahaan tambang yang di antaranya PT Dian Purnawira Swasta, PT Sudamanik, PT Batu Tama, PT GMJI, PT Taruna Tangguh Mandiri dan PT Sinar Mandiri Mitra Sejati dihadapi persoalan pungli yang mulai dilegalkan dengan diterbitkannya Perdes Rengasjajar Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pungutan Desa, Perdes Rengasjajar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimasi Program Pember­dayaan dan Perkades Rengasjajar Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan, Besaran Pun­gutan/Iuran Desa dan Op­timasi PPM dan Kompen­sasi Perusahaan. Sebab, Gerry menjelaskan, dalam Perkades Nomor 8 Ta­hun 2020, pungutan yang tadinya sebesar Rp20 ribu, kini dinaikkan menjadi Rp100 ribu dan itu sangat membe­ratkan karena pihaknya juga harus membayar pajak ke­pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sesuai Pe­raturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pera­turan-peraturan Daerah lain­nya yang terkait dengan usaha yang dijalankan klien­nya. ”Ini jelas bahwa pihak desa telah melanggar Pasal 51 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan Ka­des dilarang untuk mem­buat keputusan yang men­guntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,” jelas Gerry. Tak hanya itu, menurut Gerry, pembuatan peraturan ini dianggap cacat hukum karena tidak melalui prose­dur yang seharusnya. Di mana tidak ada rekomen­dasi dari Badan Pemusya­waratan Desa (BPD) dan bupati Bogor. Ia dengan tegas mengatakan bahwa peraturan ini telah melang­gar kepentingan umum dan bertentangan dengan Pera­turan Perundang-Undangan yang berada di atasnya. Sehingga ia meminta bu­pati Bogor sesegera mungkin melakukan evaluasi dan meng­gelar audiensi untuk mem­bahas peraturan ini. Sebab, ia sendiri sudah mengirimkan surat ke Bupati Bogor Ade Yasin perihal masalah ini. ”Kalau permohonan kami tidak dijawab, maka kami akan proses ke tingkatan selanjut­nya yaitu melalui meja hijau, atas adanya dugaan pungli dan penggelapan uang, ka­rena kamu memiliki bukti pencatatan pengeluaran uang yang dipungut,” ujarnya. Terpisah, Sekdes Rengasja­jar, Hafidin, mengungkapkan maksud dan tujuan diben­tuknya Perdes dan Perkades ini. Ia menjelaskan bahwa sejak berdirinya perusahaan tambang, masyarakatnya tak pernah merasakan dampak positifnya. Bahkan, dana kemasyara­katan yang diterima warganya hanya sebesar Rp120 ribu per bulan setiap tahunnya. Sehingga dengan diterbit­kannya perdes ini, ia men­gungkapkan akan mening­katkan dana kemasyarakatan menjadi Rp1 juta per bulan setiap tahunnya dari biaya pungutan tersebut. ”Makanya lahirnya perdes ini hakikat dasarnya menyejahterakan masyarakat yang memang ada di warga Rengasjajar dan target-targetnya kita ada em­pat yang ingin kita capai,” ujarnya. Dengan diterbitkannya Per­des dan Perkades ini, banyak penolakan yang disampaikan pemilik perusahaan tambang. Padahal, proses penerbitan Perdes dan Perkades yang rencananya akan mulai di­berlakukan pada 19 Mei ini sudah sesuai aturan. Bahkan sebelumnya ia sudah menga­jak para perusahaan membe­rikan masukan terkait besaran pungutan yang tertuang dalam Perkades tersebut. ”Angka itu kita keluarkan untuk mendapatkan respons. Nah respons dalam arti apa­kah dalam angka tersebut tepat atau tidak, tapi tidak ada respons dari perusahaan, baik mengatakan iya atau tidak. Nah dari situ otomatis kita jalan saja karena tidak ada respons kita anggap iya saja,” pungkasnya.(dil/b/mam/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X