METROPOLITAN - Polemik yang menyelimuti dugaan pungutan liar (pungli) pada retribusi sewa pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, rupanya sampai ke telinga para inohong Kota Bogor. Salah satunya Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim. Ia mengaku akan secepatnya mengecek keluhan warga dan dugaan pungli di TPU Kayumanis itu. Setelah itu baru pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya. “Kita akan cek dulu ya,” katanya saat dihubungi Metropolitan, Rabu (9/6). Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Juaniarti Estiningsih, mengaku akan berkomunikasi terlebih dulu dengan kepala UPTD Pemakaman menanggapi dugaan pungli yang dilakukan anak buahnya tersebut. ”Saya akan komunikasikan dulu dan akan mengecek kebenarannya. Terima kasih informasinya,” ujar Hesti, sapaan karibnya. Bahkan, anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Mochamad Zaenal Abidin, ikut geram. Ia mengaku akan memanggil pihak-pihak terkait jika memang ditemukan bukti-bukti tambahan. ”Kalau memang diperlukan, kami akan memanggil kepala UPT dan sidak ke lokasi,” tegasnya. Sebelumnya, di tengah pandemi polemik soal retribusi pemakaman di TPU Kota Bogor justru mengemuka. Penelusuran Metropolitan di lokasi, pungutan liar (pungli) itu diduga dilakukan secara terstruktur dan masif. Untuk biaya penggalian makam yang seharusnya hanya Rp10.000 berdasarkan peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor malah dipatok hingga Rp1,1 juta sampai Rp2 juta oleh sang oknum yang memiliki wewenang di TPU tersebut. Untuk itu, tim mendatangi dua petugas makam yang semuanya meminta namanya diinisialkan dalam pemberitaan. Dalam pengakuannya, petugas makam menjelaskan secara gamblang bahwa pihak keluarga yang merupakan ahli waris si mayit yang hendak dimakamkan wajib membayar uang penggalian paling rendah Rp1,1 juta. ”Bukan cuma harus membayar, untuk meminta kuitansi pun terkadang harus berebut kata dengan petugas agar bisa dikeluarkan. Biasanya itu tanpa kuitansi,” ujar kedua petugas makam yang namanya enggan disebutkan itu. Meski menolak namanya ditulis, keduanya mengaku setuju untuk merekam pembicaraannya itu. Bahkan, untuk makam-makam yang dalam tanda kutip tidak ada uangnya dibiarkan begitu saja dengan rumput-rumput liar menghiasi di atasnya. Tidak hanya soal penggalian makam, cuan pun datang jika si keluarga yang memiliki uang ingin membuat tempat duduk untuk berziarah. Lebih dari 40 makam memiliki tempat duduk yang dibuat dari keramik hingga marmer untuk berziarah. Padahal, berdasarkan peraturan pemerintah dilarang membuat tempat duduk di TPU milik pemerintah. ”Harga untuk membuat tempat duduk itu paling murah Rp500.000. Di sini itu ada lebih dari 900 makam. Kalau mau dibuka satu per satu masih banyak persoalan di sini. Semua itu soal uang. Coba saja periksa rekening masing-masing petugas makam di sini. Ada transferan nggak tuh dari keluarga yang dimakamkan di sini, setiap bulan atau setiap tahunnya,” bebernya. Saat dimintai keterangan terkait pungli biaya perpanjang makam yang mencapai dua kali lipat dari nominal sebenarnya, Koordinator TPU Kayumanis, Hadi, meminta agar persoalan ini tidak diperpanjang. ”Sudahlah Pak jangan diperpanjang lagi. Kalau bisa berita itu dicabut saja,” ucapnya. (ryn/yok/py)