METROPOLITAN – Polemik dugaan pungutan liar alias pungli pada retribusi sewa makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, terus jadi perbincangan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Toto Guntoro, memastikan bahwa segala hal terkait biaya retribusi, mulai dari biaya makam baru hingga sewa pemakaman per tahun sesuai yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pemakaman. ”Retribusi yang dikenakan itu hanya yang tertera dalam perda. Kalau misalnya lebih dari segitu di lapangan, silakan dilaporkan ke saya,” katanya saat ditemui Metropolitan, Kamis (10/6). Apalagi, sambung dia, jika harga yang dipatok lebih tinggi dari aturan dan dalam bentuk kuitansi. Tentu hal itu tidak diperkenankan karena sudah ada aturan yang mengatur. Setelah terkuaknya kejadian ahli waris yang dikenakan biaya sewa perpanjangan makam yang mencapai Rp100.000-Rp200.000 di TPU Kayumanis, ia mengaku akan turun ke lapangan untuk mengecek kepastian hal itu. Toto juga memastikan tidak ada uang pungli yang mengalir ke dinas atau ke mejanya. ”Memang itu harus ada kejujuran dari petugas di lapangan. Yang pasti nggak ada yang ngalir ke sini. Biaya retribusi mah sesuai perda, kalau ada yang mau ngasih lebih untuk petugas saat pemakaman, yang pasti nggak ada patokan mesti berapa dan itu dari keikhlasan dari warga saja,” ujarnya. Selain itu, ia juga baru mendengar bahwa ada warga yang membangun tempat duduk dari beton di sebelah makam. ”Itu jelas nggak boleh. Jika ada yang dibangun itu sudah lama, karena baru dipasang saja. Yang jelas nggak boleh. Harus dibongkar sih,” paparnya.(ryn/yok/py)