Kamis, 30 Maret 2023

Pengelola Restoran Pasrah

- Rabu, 30 Juni 2021 | 11:50 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Pusat bakal merevisi Instruksi Men­teri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberla­kuan Pembatasan Kegiatan Masyara­kat Berbasis (PPKM) Mikro. Salah satu yang diubah adalah jam opera­sional restoran serta pemberlakuan take away. Jika dalam PPKM sebelumnya setiap pengunjung restoran diperbolehkan dine in dengan kapasitas 25 persen pengunjung dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat, kini peng­unjung hanya diperbole­hkan take away. “Kita tidak bisa berbuat banyak, karena itu aturan pemerintah. Kita harus men­dukung dan melaksanakan aturan tersebut,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto­ran Indonesia (PHRI) Kabu­paten Bogor, Budi Sulistyo, Selasa (29/6). Budi mengaku dengan atu­ran baru tersebut dipastikan jumlah pengunjung restoran di Kabupaten Bogor akan berkurang. Apalagi tidak di­perbolehkan makan di tempat atau hanya boleh dibawa pu­lang makanannya. “Sebelum ada aturan ini saja banyak restoran yang sepi. Lalu sekarang ada aturan ini, bisa-bisa mungkin lebih sepi lagi,” paparnya. “Orang tujuan makan di luar rumah itu kan ingin suasana yang baru. Tapi karena aturannya begitu, mereka dilarang ma­kan di luar rumah,” sambung­nya. Dengan adanya vaksinasi ke sejumlah pengelola wi­sata di Kabupaten Bogor, Budi berharap dapat mem­berikan kenyamanan bagi setiap pengunjung hotel atau restoran. “Sekarang kita hanya mengikuti aturan, karena atu­ran itu diberlakukan untuk semuanya, bukan hanya kita,” ungkapnya. Sebelumnya, Kepala Sa­tuan Tugas (Satgas) Penanga­nan Covid-19, Ganip War­sito, menyampaikan jika revisi PPKM Mikro itu men­gatur tempat keramaian maupun sektor ekonomi lainnya, seperti mal, tetap diizinkan buka, namun waktu operasionalnya diba­tasi hanya sampai pukul 17:00 WIB. Sedangkan tempat makan atau restoran hanya diizinkan pesan antar dan dibatasi sampai pukul 20:00 WIB. (mam/yok/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X