METROPOLITAN - Pemerintah Pusat bakal merevisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro. Salah satu yang diubah adalah jam operasional restoran serta pemberlakuan take away. Jika dalam PPKM sebelumnya setiap pengunjung restoran diperbolehkan dine in dengan kapasitas 25 persen pengunjung dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat, kini pengunjung hanya diperbolehkan take away. “Kita tidak bisa berbuat banyak, karena itu aturan pemerintah. Kita harus mendukung dan melaksanakan aturan tersebut,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo, Selasa (29/6). Budi mengaku dengan aturan baru tersebut dipastikan jumlah pengunjung restoran di Kabupaten Bogor akan berkurang. Apalagi tidak diperbolehkan makan di tempat atau hanya boleh dibawa pulang makanannya. “Sebelum ada aturan ini saja banyak restoran yang sepi. Lalu sekarang ada aturan ini, bisa-bisa mungkin lebih sepi lagi,” paparnya. “Orang tujuan makan di luar rumah itu kan ingin suasana yang baru. Tapi karena aturannya begitu, mereka dilarang makan di luar rumah,” sambungnya. Dengan adanya vaksinasi ke sejumlah pengelola wisata di Kabupaten Bogor, Budi berharap dapat memberikan kenyamanan bagi setiap pengunjung hotel atau restoran. “Sekarang kita hanya mengikuti aturan, karena aturan itu diberlakukan untuk semuanya, bukan hanya kita,” ungkapnya. Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, menyampaikan jika revisi PPKM Mikro itu mengatur tempat keramaian maupun sektor ekonomi lainnya, seperti mal, tetap diizinkan buka, namun waktu operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 17:00 WIB. Sedangkan tempat makan atau restoran hanya diizinkan pesan antar dan dibatasi sampai pukul 20:00 WIB. (mam/yok/py)