METROPOLITAN – DPRD Kota Bogor tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang produk hukum daerah. Legislator pun menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dalam menggarap raperda yang nantinya bakal menjadi panduan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu. “Kami datang ke DPRD dalam kapasitas jaksa pengacara negara, di Datun (Perdata Tata Usaha Negara, red) kan ada tugas dan fungsi pendampingan hukum, legal asisten terhadap urusan pemerintah,” terang Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini, saat ditemui di DPRD Kota Bogor, Senin (11/10). Selain melakukan pendampingan, tambah Sekti, kedatangannya ini dalam kapasitas membantu penyusunan raperda, berkolaborasi dengan Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor. “Kami beri masukan, pertimbangan terhadap keseluruhan penyusunan drafting-nya menjadi produk yang benar baik bagaimana? Dari naskahnya, formatnya. Diharapkan menjadi perda yang benar-benar bisa aplikatif, tidak multitafsir,” bebernya. Selain itu, pertemuannya dengan DPRD Kota Bogor bukan yang pertama. Pendampingan tersebut akan terus dilakukan hingga raperda menjadi produk hukum yang baik dari segala aspek hukumnya. “Masih ada pertemuan lagi, karena tidak mudah (penyusunannya, red), step by step, terus berkolaborasi sampai akhirnya selesai,” terangnya. Sekti menuturkan, pendampingan rancangan perda tersebut dilakukan untuk menghindari adanya ketidaksesuaian dengan produk hukum yang lebih tinggi kedudukannya. Ia pun menjaga agar hal-hal seperti yang berbenturan dengan produk hukum lebih tinggi tak terjadi lagi. “Peraturan yang bagus keluar aplikatif, bisa diterapkan dan dirasakan. Kami sama-sama menuangkan pikiran, dengan Pansus (Panitia Khusus) dan Jaksa Negara,” imbuhnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menambahkan, pertemuannya dengan pimpinan Korps Adhyaksa tersebut membahas kaitan raperda tentang produk hukum daerah yang kini tengah dalam proses. Sedangkan Kejari melakukan pendampingan dari sisi legal drafting. “Kita tengah bahas raperda yang bakal jadi payung proses penyusunan dan pembentukan peraturan daerah,” katanya. Usulan raperda tersebut, sambung dia, mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2016 yang sebelumnya diatur Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. “Sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 terkait Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, maka disusunlah raperda di atas,” paparnya. “Kita harapkan ini jadi produk yang bagus sesuai harapan dan memenuhi unsur legal drafting. Kita bersyukur ada asistensi dari Kejari dari sisi legal drafting agar betul-betul jadi perda yang mumpuni,” tuntas politisi PKS itu. (ryn/eka/py)