METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nama Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Transportasi Pakuan Kota Bogor dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bogor, Kamis (10/3). Dalam perda perubahan status tersebut, Perumda Jasa Transportasi Pakuan kini punya tambahan jenis usaha untuk menggenjot pendapatan Kota Bogor. Tak hanya operasional angkutan umum, Perumda Jasa Transportasi Pakuan bahkan bisa membuka Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, memaparkan, materi pokok dalam raperda meliputi pelayanan kebutuhan transportasi kepada masyarakat untuk menunjang pembangunan kota dan terpenting sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dalam perda itu menambah kegiatan usaha, yakni angkutan umum dan angkutan wisata, bengkel umum, kendaraan derek, perparkiran, periklanan, stasiun pengisian bahan bakar dan jenis usaha lainnya di bidang transportasi,” katanya, Kamis (10/3). Dengan perubahan nama tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya, dengan tegas berharap ke depan Perumda Jasa Transportasi Pakuan tidak hanya melayani publik, tapi juga meningkatkan kapasitas finansial. Apalagi dengan perda ini, Perumda Jasa Transportasi Pakuan punya banyak sektor tambahan untuk meningkatkan pendapatan. Ia menjelaskan, Perda Perumda Jasa Transportasi Pakuan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di mana bentuk BUMD yang sebelumnya Perusahaan Daerah (PD) berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). “Ini jadi momentum percepatan pemulihan Perumda Jasa Transportasi Pakuan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat, untuk menjadi BUMD yang sehat dan maksimal melayani publik. Selain itu, ini juga harus jadi momentum percepatan recovery ekonomi di Kota Bogor,” tuntasnya. (ryn/py)