METROPOLITAN - Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor tentang jam operasional truk tambang, rupanya belum diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Hal itu lantaran petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) masih fokus menertibkan truk-truk tambang di wilayah Bogor Barat, seperti Kecamatan Cigudeg dan Rumpin. “Kita masih fokus di wilayah barat, karena perbup ini kan baru, masih uji coba juga. Ada beberapa hal yang perlu dievaluasi,” terang Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Muslim Akbar. Untuk menerapkan perbup tersebut di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, lanjut Muslim, perlu Sumber Daya Manusia (SDM) tambahan. Sebab, saat ini di wilayah Bogor Barat setidaknya ada seratus personel yang dibagi dua regu dan lima titik pos pantau. “Kita membangun skala prioritas, sementara quary paling banyak ada di wilayah barat dan itu menjadi prioritas. Nanti setelah itu baru kita lebarkan ke wilayah lainnya. Sehingga perbup nantinya akan berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” paparnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, menjelaskan, usai evaluasi yang dilakukan bersama Dishub dan Satpol PP, pemberlakuan Perbup Operasional Truk Tambang bisa dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Walaupun saat ini masih fokus di wilayah Bogor Barat. “Memang dalam evaluasi yang dilakukan, salah satu kendalanya adalah keterbatasan anggaran dan SDM. Sehingga perbup ini belum dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Aan. “Kalau anggaran Dishub saat ini kurang bisa diajukan permohonannya dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD-P) hingga keluhan masyarakat wilayah timur akan lalu lalangnya truk tambang yang tak mematuhi Perbup bisa ditanggapi petugas,” sambung Aan. (mam/eka/py)