METROPOLITAN - Dualisme kepemimpinan yang terjadi di Sekolah At-Taufiq Kota Bogor memasuki babak baru. Teranyar, Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanda bukti pendaftaran nazhir ke Polresta Bogor Kota. Laporan sendiri diajukan Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor, Said Awad Hayaza,melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pada Minggu (27/3) dengan Nomor LP/B/370/III/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tertanggal 27 Maret 2022. “Saya sudah laporkan ke pihak kepolisian adanya dugaan pemalsuan dokumen,” kata Fahmi kepada wartawan. Fahmi mengungkapkan, pelaporan itu dilakukan setelah pihaknya mendapati adanya data nazhir yang sudah meninggal dunia termuat dalam surat tanda bukti pendaftaran nazhir yang ditetapkan Badan Wakaf Indonesia (BWI). “Kami menemukan sebuah data di mana data ini dikeluarkan institusi, ini bukan kesalahan dari BWI tapi ada oknum yang menyampaikan data-data masuk ke BWI sehingga keluarnya data-data atas indentitas orang yang sudah meninggal dunia,” ucapnya. Dijelaskan, di dalam dasar hukum wakaf, yang dimaksud nazhir adalah pihak yang mengelola wafat. Bagi Fahmi, hal mustahil pengelolaan wakaf dilakukan nazhir yang sudah tiada. Selain itu, ia juga mempertanyakan mengenai kepengurusan Yayasan At-Taufiq Bogor. “Mana mungkin orang-orang meninggal dunia mengelola wakaf. Itu pertama. Kedua, ada catatan atas nama sebuah yayasan. Namanya yayasan itu pasti ada pengurus, pengurus terbaru. Namun ini semua tidak,” paparnya. Di samping ditunjuk sebagai kuasa hukum Said Awad, ia juga menjadi kuasa hukum Edi Supato selaku kepala SDM At Taufiq Bogor yang lebih dulu melaporkan perkara berbeda ke Polresta Bogor Kota. “Ada juga laporan terkait ada seseorang yang mengaku atas manajemen. Itu juga kami laporkan ke pihak kepolisian. Jadi semua ini kami upayakan semata-mata untuk menyelamatkan kepentingan anak-anak sekolah,” tegasnya. Untuk itu, ia meminta agar semua pihak terkait untuk memahami dengan kepentingan pendidikan siswa At Taufiq dan jangan libatkan mereka dalam persoalan ini. “Tolong periksa kembali semua administrasi terkait dengan persoalan ini, kami punya data-data dan wakifnya masih hidup,” tandas Fahmi. Diketahui, dualisme kepemimpinan di Sekolah At-Taufiq Bogor terjadi setelah Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Bogor disahkan menjadi pengelola sekolah yang berlokasi di Kecamatan Tanahsareal itu. Sementara, pengelola Sekolah At-Taufiq Bogor yang sebelumnya, Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) menolak pengesahan heregistrasi izin operasional yang dikeluarkan Sekdisdik Kota Bogor pertanggal 11 Mei 2021 lantaran dinilai mengumumkan secara sepihak tanpa melibatkan mereka. (rez/eka/py)