METROPOLITAN - Tamparan keras untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Belum selesai kasus Sumardi, kini Kejari kalah praperadilan terkait dugaan korupsi kepala SMK Generasi Mandiri, Kabupaten Bogor. Hal tersebut disampaikan dalam perkara Gugatan Praperadilan Nomor 9/Pid. Pra/2022/PN yang menyatakan bahwa amar putusan terkait permohonan Gugatan Praperadilan dari pemohon, Mustopa Kamil, dengan tergugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Di mana dalam amar putusannya, Hakim Ahmad Taufik mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen, Juanda, menyampaikan bahwa selaku termohon menghormati apa yang menjadi kewenangan Hakim Praperadilan tersebut. Namun pihaknya melihat ada kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. ”Sehingga setelah Tim Jaksa Penyidik Pidsus pelajari putusan lengkap dari perkara tersebut, tim menilai akan terus melanjutkan perkara ini menjadi tuntas sampai ada putusan PN berkekuatan hukum tetap,” kata Juanda. Menurutnya, putusan tersebut tak membuat kendor dan malah menambah semangat Tim Jaksa Penyidik untuk mengusut perkara ini sampai akar-akarnya sembari mematangkan langkah-langkah dan upaya dalam penyelesaian perkara ini. Ia menambahkan, putusan ini hanya menunda waktu penyusunan administrasi penanganan perkara, namun tidak membatalkan proses penyidikan yang berjalan. ”Kejari tetap berkomitmen memberantas perkara tindak pidana korupsi, khususnya di dunia pendidikan, karena pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus kita jaga marwahnya dan jangan sampai ada yang mencederainya,” jelasnya. Juanda menambahkan, pihaknya memahami kondisi yang dihadapi hakim praperadilan serta keterbatasan pemahaman dan pengetahuan dalam melihat perkembangan teori hukum dan administratif hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. ”Jadi, putusan yang diberikan tidak progresif dan cendrung pada upaya penghambatan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Bogor. Tapi sekali lagi, hal tersebut tidak menyurutkan langkah kita dalam menangani perkara tindak korupsi,” terangnya. Sebelumnya, Kejari Bogor menahan seorang kepala sekolah SMK Generasi Mandiri, Kecamatan Gunungputri, berinisial MK (56). Penahanan tersebut dilakukan usai proses penyelidikan, penyidikan, keterangan saksi dan barang bukti yang cukup yang diterima Kejari. ”Atas dasar itu, MK selaku kepala SMK Generasi Mandiri mulai kita tahan. Ia disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kasi Pidana Khusus, Dodi Wiraatmaja. Dodi menjelaskan, kepala sekolah ini dijadikan tersangka karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik dari Pemprov Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat sejak 2018 hingga 2021. Atas ulah kepala sekolah itu, negara dirugikan Rp1 miliar lebih. ”Sebelumnya, besar kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar lalu, karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lainnya bakal ada peningkatan jumlah kerugian negara,” ujarnya. Selain itu, Kejari Kabupaten Bogor juga tengah diuji dengan Daftar Pencarian Orang (DPO), Sumardi, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan, beberapa waktu lalu. Kejari Kabupaten Bogor pun tak mampu menangkap Sumardi yang akhirnya menyerahkan diri. (mam/eka/py)