Selasa, 21 Maret 2023

Kemenkominfo Resmi Nonaktifkan Saluran TV Analog, Mau STB Gratis, Wajib Bawa SKTM

- Jumat, 4 November 2022 | 11:01 WIB
Kemenkominfo Resmi Nonaktifkan Saluran TV Analog
Kemenkominfo Resmi Nonaktifkan Saluran TV Analog

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2 November resmi menonaktifkan saluran TV analog untuk beralih ke saluran TV digital. Bahkan, Kemenkominfo telah membuka posko penanganan bantuan STB bagi masyarakat di wilayah Bogor. KEPALA Dinas Komuni­kasi dan Informatika (Dis­kominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, menga­takan, posko penanganan STB dipusatkan di Salak The Heritage, Kota Bogor. Masy­arakat dengan kategori tidak mampu nantinya bisa datang ke posko tersebut untuk mendapatkan STB. Untuk mendapatkan ban­tuan STB tersebut, lanjut Bayu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di an­taranya, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan. “Posko ini beroperasi tiga hari dari 2 sampai 4 November 2022 dan beroperasi dari pukul 08:00–19:00 WIB,” kata Bayu. Bagi masyarakat yang ting­gal cukup jauh dari lokasi posko, seperti Kecamatan Jonggol, Jasinga, Sukajaya, Tanjungsari, Cigudeg mau­pun Parungpanjang, Bayu menganjurkan berkoordi­nasi dengan pemerintah desa setempat untuk secara kolektif datang ke posko dan mendapatkan STB secara gratis. “Kalau yang jauh dari posko bisa lewat pemerintah desa atau kelurahan. Ini kebijakan dari Kemenkominfo, posko­nya hanya tiga hari. Kita ber­harap aparatur di wilayah memfasilitasi masyarakat tidak mampu yang ingin me­miliki STB,” paparnya. Sebelumnya, Kemenko­minfo melalui Diskominfo Kabupaten Bogor telah men­distribusikan 144.232 STB bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang masuk kategori tidak mampu. Hal tersebut seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menonak­tifkan saluran TV analog dan mengalihkannya pada salu­ran TV digital. ”Sementara kuota yang diberikan sebanyak 144.232 STB. Yang berhak menerima adalah masyarakat dengan kategori tidak mampu. Dengan diberikannya sub­sidi STB ini, TV analog nanti­nya masih bisa menangkap saluran TV digital,” katanya. Sebelum membagikan ra­tusan ribu STB tersebut, Bayu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendataan kepada masyarakat. Sebab, ada prioritas untuk pene­rima STB tersebut. Di anta­ranya, desil 1 (masyarakat sangat tidak mampu, red) dan desil 2 (masyarakat tidak mampu, red). Untuk menginformasikan kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informa­tika (Diskominfo) Kota Bogor sudah melakukan sosiali­sasi akan dihentikannya siaran TV analog untuk be­ralih ke siaran TV digital. “Sosialisasi sudah dilakukan sejak awal 2022 ketika pe­merintah memutuskan ana­log switch off pada 5 Oktober, kemudian diperpanjang menjadi 2 November 2022 melalui kanal-kanal media sosial Pemerintah Kota (Pem­kot) Bogor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta oleh aparatur wilayah,” beber Kepala Diskominfo Kota Bogor, Rahmat Hiday­at. Untuk bisa menyaksikan siaran TV digital, sambung Rahmat, masyarakat diha­ruskan menggunakan Set Top Box (STB). Di Kota Bogor sudah dilakukan pembagian STB sebanyak 21.000 unit kepada masyarakat kurang mampu. “Pembagian STB ini ban­tuan dari Kemenkominfo dan lembaga penyiaran swasta. Pembagian telah selesai dilaksanakan pada 1 Novem­ber 2022,” katanya. Mengantisipasi pengaduan masyarakat terkait STB, tam­bah Rahmat, Kementerian Kominfo dibantu Disko­minfo Kota Bogor membuka posko pengaduan di Hotel Salak sejak 2-5 November 2022. Ia pun mengimbau masy­arakat yang belum menda­patkan bantuan STB dapat membelinya di toko-toko elektronik.(mam/eka/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X