Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2 November resmi menonaktifkan saluran TV analog untuk beralih ke saluran TV digital. Bahkan, Kemenkominfo telah membuka posko penanganan bantuan STB bagi masyarakat di wilayah Bogor. KEPALA Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, mengatakan, posko penanganan STB dipusatkan di Salak The Heritage, Kota Bogor. Masyarakat dengan kategori tidak mampu nantinya bisa datang ke posko tersebut untuk mendapatkan STB. Untuk mendapatkan bantuan STB tersebut, lanjut Bayu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan. “Posko ini beroperasi tiga hari dari 2 sampai 4 November 2022 dan beroperasi dari pukul 08:00–19:00 WIB,” kata Bayu. Bagi masyarakat yang tinggal cukup jauh dari lokasi posko, seperti Kecamatan Jonggol, Jasinga, Sukajaya, Tanjungsari, Cigudeg maupun Parungpanjang, Bayu menganjurkan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk secara kolektif datang ke posko dan mendapatkan STB secara gratis. “Kalau yang jauh dari posko bisa lewat pemerintah desa atau kelurahan. Ini kebijakan dari Kemenkominfo, poskonya hanya tiga hari. Kita berharap aparatur di wilayah memfasilitasi masyarakat tidak mampu yang ingin memiliki STB,” paparnya. Sebelumnya, Kemenkominfo melalui Diskominfo Kabupaten Bogor telah mendistribusikan 144.232 STB bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang masuk kategori tidak mampu. Hal tersebut seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menonaktifkan saluran TV analog dan mengalihkannya pada saluran TV digital. ”Sementara kuota yang diberikan sebanyak 144.232 STB. Yang berhak menerima adalah masyarakat dengan kategori tidak mampu. Dengan diberikannya subsidi STB ini, TV analog nantinya masih bisa menangkap saluran TV digital,” katanya. Sebelum membagikan ratusan ribu STB tersebut, Bayu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendataan kepada masyarakat. Sebab, ada prioritas untuk penerima STB tersebut. Di antaranya, desil 1 (masyarakat sangat tidak mampu, red) dan desil 2 (masyarakat tidak mampu, red). Untuk menginformasikan kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor sudah melakukan sosialisasi akan dihentikannya siaran TV analog untuk beralih ke siaran TV digital. “Sosialisasi sudah dilakukan sejak awal 2022 ketika pemerintah memutuskan analog switch off pada 5 Oktober, kemudian diperpanjang menjadi 2 November 2022 melalui kanal-kanal media sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta oleh aparatur wilayah,” beber Kepala Diskominfo Kota Bogor, Rahmat Hidayat. Untuk bisa menyaksikan siaran TV digital, sambung Rahmat, masyarakat diharuskan menggunakan Set Top Box (STB). Di Kota Bogor sudah dilakukan pembagian STB sebanyak 21.000 unit kepada masyarakat kurang mampu. “Pembagian STB ini bantuan dari Kemenkominfo dan lembaga penyiaran swasta. Pembagian telah selesai dilaksanakan pada 1 November 2022,” katanya. Mengantisipasi pengaduan masyarakat terkait STB, tambah Rahmat, Kementerian Kominfo dibantu Diskominfo Kota Bogor membuka posko pengaduan di Hotel Salak sejak 2-5 November 2022. Ia pun mengimbau masyarakat yang belum mendapatkan bantuan STB dapat membelinya di toko-toko elektronik.(mam/eka/py)