Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana menambah kewenangan camat sebagai kepanjangan tangan pemerintah di wilayah. Langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan kualitas dan pelayanan ke masyarakat. HAL tersebut diungkapkan Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Peran Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik” di Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (8/11). “Camat adalah perwakilan atau kepanjangan tangan bupati di wilayah, sehingga camat seharusnya tak hanya menampung aspirasi kebutuhan masyarakat, tapi juga dapat memberikan solusi yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” beber Iwan di hadapan camat. Namun, ia mengakui peran camat selama ini masih terkendala masalah terkait aturan kewenangan dan ketiadaan sumber daya pendukung. Untuk itu, Iwan ingin segera ada penyusunan kebijakan pelimpahan kewenangan kepala daerah kepada camat. “Jika wewenang sudah dilimpahkan, kinerja camat akan semakin terukur dan akuntabel serta lebih banyak potensi di wilayah yang termanfaatkan,” ungkapnya. Dengan pelimpahan kewenangan, Iwan menilai respons layanan untuk masyarakat juga akan lebih cepat, khususnya terkait layanan dasar. Sebab jika tidak dilimpahkan akan memakan waktu lebih panjang jika harus menunggu dikerjakan perangkat daerah teknis. Yang jelas, pelimpahan wewenang tersebut harus didukung beberapa hal. Di antaranya didukung atau sesuai peraturan perundangan, lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan camat, beban kerja berlebih (overload) jika dilaksanakan perangkat daerah teknis. “Setelah kegiatan ini, saya meminta sekda melalui bagian tata pemerintahan menyusun regulasi sebagai pedoman pelaksanaan pelimpahan kewenangan ke camat. Inventarisasi setiap urusan pemerintahan, terutama yang terkait pelayanan kepada masyarakat,” terangnya. Iwan juga meminta beberapa urusan pelimpahan kewenangan bisa dijalankan segera. Di antaranya terkait pemilihan, pelantikan dan penilaian kinerja kepala sekolah negeri. Camat wajib ikut terlibat, karena lebih mengetahui kondisi di wilayah. Lalu soal pengelolaan stadion dan gedung olahraga berikut pemanfaatannya yang semula dilaksanakan Dispora dapat dilimpahkan ke kecamatan. “Sarana infrastruktur olahraga yang sudah terbangun di kecamatan merupakan fasilitas umum yang perlu dipelihara dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal. Pengelolaan oleh kecamatan diharapkan dapat lebih baik,” harapnya. Iwan juga meminta perangkat daerah teknis menginventarisasi kewenangan yang selama ini dilaksanakan dinas, namun belum terlaksana dengan efektif dan efisien. Kewenangan tersebut bisa diberikan kepada camat. Hasil inventarisasi nantinya akan disampaikan ke bagian tata pemerintahan untuk dikaji terlebih dulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak kalah penting, untuk dapat melaksanakan kewenangan baru, kapasitas aparatur kecamatan juga perlu diperkuat serta didukung anggaran. “Ke depan para camat harus memastikan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan berkualitas. Buat terobosan dan inovasi, jalin sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder pentahelix untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini kita hanya memiliki waktu kurang dari satu setengah tahun untuk mewujudkan visi Kabupaten Bogor 2018-2023 dan target Pancakarsa. Ini dapat tercapai apabila kondusivitas wilayah di setiap kecamatan terjaga,” tandasnya. (fin/eka/py)