Meski tidak maksimal dalam merealisasikan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan RSUD Parung. “IYA (mengajukan), nanti saya cek di Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) provinsi sekitar Rp200 miliar,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan. Menurutnya, anggaran tersebut untuk pembangunan gedung B dan C RSUD Parung agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dalam waktu dekat. “Untuk gedung B dan gedung rawat C, di tanah yang 1,6 hektare itu,” paparnya. Wildan menyebutkan, Pemkab Bogor berpegang teguh pada target operasional RSUD Parung. Sehingga proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Kejari Kabupaten Bogor akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Kita mengajukan tetap, kita ingin cepat operasionalnya. Kita tidak bicara kasus ini. Kita ingin operasional segera bisa dilaksanakan,” jelasnya. Sebelumnya, Pemprov Jabar memberikan bantuan keuangan pada Pemkab Bogor untuk pembangunan RSUD Parung. Namun, pemkab tidak dapat merealisasikan anggaran tersebut dengan maksimal. Bahkan, pembangunan RSUD Parung menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saat ini tengah ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Bahkan, Kejari Kabupaten Bogor telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung A RSUD Parung dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp36 miliar pada proyek senilai Rp93,4 miliar dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat tersebut. Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, menyebutkan, pelanggaran yang dicatat pihaknya antara lain mark-up harga yang dilakukan penyedia jasa dalam pembelian material bangunan serta pengurangan volume bangunan. “Jadi, saat kita lakukan penyelidikan itu terjadi pengurangan spek atau volume yang dilakukan PT JSE (Jaya Semanggi Enjinering) selaku penyedia jasa. Termasuk adanya mark-up harga material yang tidak sesuai,” ungkap Agustian dalan keterangan persnya di kantor Kejari Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. (mam/eka/py)