Rabu, 29 Maret 2023

Dugaan Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Masih Digarap Kejari, Pemkab Minta Duit Rp200 M Lagi ke Pemprov

- Selasa, 15 November 2022 | 11:01 WIB
AJUKAN: Pemkab Bogor kembali mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan RSUD Parung.
AJUKAN: Pemkab Bogor kembali mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan RSUD Parung.

Meski tidak maksimal dalam merealisasikan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan RSUD Parung. “IYA (mengajukan), nanti saya cek di Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RK­PD) provinsi sekitar Rp200 miliar,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan Ang­garan Daerah (BPKAD) Ka­bupaten Bogor, Achmad Wildan. Menurutnya, anggaran ter­sebut untuk pembangunan gedung B dan C RSUD Parung agar pelayanan kepada ma­syarakat bisa berjalan dalam waktu dekat. “Untuk gedung B dan gedung rawat C, di tanah yang 1,6 hektare itu,” papar­nya. Wildan menyebutkan, Pem­kab Bogor berpegang teguh pada target operasional RSUD Parung. Sehingga proses hu­kum yang saat ini tengah dilakukan Kejari Kabupaten Bogor akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Kita mengajukan tetap, kita ingin cepat operasionalnya. Kita tidak bicara kasus ini. Kita ingin operasional segera bisa dilaksanakan,” jelasnya. Sebelumnya, Pemprov Jabar memberikan bantuan keu­angan pada Pemkab Bogor untuk pembangunan RSUD Parung. Namun, pemkab tidak dapat merealisasikan anggaran tersebut dengan maksimal. Bahkan, pembangunan RSUD Parung menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saat ini tengah ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Bahkan, Kejari Kabupaten Bogor telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung A RSUD Parung dari penyelidikan ke tahap penyi­dikan. Penyidik mencatat adanya kerugian negara se­besar Rp36 miliar pada proy­ek senilai Rp93,4 miliar dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat tersebut. Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, menyebutkan, pelanggaran yang dicatat pihaknya an­tara lain mark-up harga yang dilakukan penyedia jasa da­lam pembelian material bangunan serta pengurang­an volume bangunan. “Jadi, saat kita lakukan penyelidikan itu terjadi pen­gurangan spek atau volume yang dilakukan PT JSE (Jaya Semanggi Enjinering) selaku penyedia jasa. Termasuk ada­nya mark-up harga material yang tidak sesuai,” ungkap Agustian dalan keterangan persnya di kantor Kejari Ka­bupaten Bogor, beberapa waktu lalu. (mam/eka/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X