Sabtu, 3 Juni 2023

Bogor Tetapkan Kenaikan UMK pada 2023, Kota Naik Rp300 Ribu, Kabupaten Rp400 Ribu

- Jumat, 2 Desember 2022 | 11:01 WIB
KONFIRMASI: Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat dikonfirmasi mengenai UMK Kota Bogor pada 2023 naik sebesar Rp309 ribu.
KONFIRMASI: Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat dikonfirmasi mengenai UMK Kota Bogor pada 2023 naik sebesar Rp309 ribu.

DPK yang digelar dengan melibatkan perwakilan Asosiasi Pengu­saha Indonesia (Apindo), Se­rikat Buruh dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bogor itu belum menyetujui adanya usulan kenaikan buruh sebe­sar 13 persen.

Sementara itu, Koordinator Apindo Kabupaten Bogor, Desi Sulastri, menyebutkan bahwa Serikat Pekerja, perwa­kilan Pemkab Bogor dan pi­haknya memiliki pendirian masing-masing ihwal kenaikan UMK itu. “Hasil rapatnya, masing-masing unsur, Apindo, serikat pekerja dan pemerintah punya pendirian sendiri-sendiri, tentu saja kalau dari Apindo sudah jelas tetap berpegang teguh pada UU Cipta Kerja, PP 36 Tahun 2021,” kata Desi.

Ia menambahkan, pihak Apindo berpegang teguh bahwa tidak akan memberikan re­komendasi apa pun, termasuk kenaikan UMK bagi buruh di Kabupaten Bogor.

“Sudah ditandatangani be­rita acaranya bahwa penega­sannya tidak ada rekomen­dasi apa pun, tapi lebih me­nyampaikan pandangan Apindo,” ujarnya.

Menurutnya, dari tiga unsur DPK Bogor itu memiliki pan­dangan yang tidak sama ter­hadap kenaikan UMK pada 2023.

Apindo sendiri tak mau gegabah merekomendasikan kenaikan UMK lantaran kha­watir pengusaha di Kabupaten Bogor angkat kaki.

“Pada dasarnya semua punya alasan sendiri untuk mengu­sulkan upah pada 2023, namun tetap akhirnya kembali pada kemampuan kalau Apindo melihat pada investasi jangka panjang.

Karena kita tahu Ka­bupaten Bogor saat ini meru­pakan kabupaten tertinggi dengan tingkat pengangguran tertinggi,” paparnya. “Ini akan menjadi preseden buruk terhadap investor untuk datang ke Kabupaten Bogor, mengingat tidak ada kepas­tian hukum dan dalam hal ini untuk mencapai pada tingkat kepastian tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, Apindo melalui Dewan Pengupahan Nasional (DPN) di Jakarta juga sudah melakukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenaga­kerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pene­tapan Upah Minimum 2023 yang keluar baru-baru ini. “Kami dari Apindo tentu saja prinsip akan menunggu hasil Mahkamah Agung tentang uji materi terhadap Permena­ker tersebut.

Sebab, kita tahu Permenaker itu secara aturan jauh di bawah UU dan pera­turan pemerintah,” tegasnya. (rez/mam/eka/py)

Halaman:

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X