DPK yang digelar dengan melibatkan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Buruh dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bogor itu belum menyetujui adanya usulan kenaikan buruh sebesar 13 persen.
Sementara itu, Koordinator Apindo Kabupaten Bogor, Desi Sulastri, menyebutkan bahwa Serikat Pekerja, perwakilan Pemkab Bogor dan pihaknya memiliki pendirian masing-masing ihwal kenaikan UMK itu. “Hasil rapatnya, masing-masing unsur, Apindo, serikat pekerja dan pemerintah punya pendirian sendiri-sendiri, tentu saja kalau dari Apindo sudah jelas tetap berpegang teguh pada UU Cipta Kerja, PP 36 Tahun 2021,” kata Desi.
Ia menambahkan, pihak Apindo berpegang teguh bahwa tidak akan memberikan rekomendasi apa pun, termasuk kenaikan UMK bagi buruh di Kabupaten Bogor.
“Sudah ditandatangani berita acaranya bahwa penegasannya tidak ada rekomendasi apa pun, tapi lebih menyampaikan pandangan Apindo,” ujarnya.
Menurutnya, dari tiga unsur DPK Bogor itu memiliki pandangan yang tidak sama terhadap kenaikan UMK pada 2023.
Apindo sendiri tak mau gegabah merekomendasikan kenaikan UMK lantaran khawatir pengusaha di Kabupaten Bogor angkat kaki.
“Pada dasarnya semua punya alasan sendiri untuk mengusulkan upah pada 2023, namun tetap akhirnya kembali pada kemampuan kalau Apindo melihat pada investasi jangka panjang.
Karena kita tahu Kabupaten Bogor saat ini merupakan kabupaten tertinggi dengan tingkat pengangguran tertinggi,” paparnya. “Ini akan menjadi preseden buruk terhadap investor untuk datang ke Kabupaten Bogor, mengingat tidak ada kepastian hukum dan dalam hal ini untuk mencapai pada tingkat kepastian tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Apindo melalui Dewan Pengupahan Nasional (DPN) di Jakarta juga sudah melakukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 yang keluar baru-baru ini. “Kami dari Apindo tentu saja prinsip akan menunggu hasil Mahkamah Agung tentang uji materi terhadap Permenaker tersebut.
Sebab, kita tahu Permenaker itu secara aturan jauh di bawah UU dan peraturan pemerintah,” tegasnya. (rez/mam/eka/py)