Hingga akhir Desember, setidaknya bakal ada 70 jabatan kosong di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Hal itu seiring beberapa pejabat akan memasuki masa pensiun. KEPALA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, berharap kekosongan jabatan yang terjadi bisa segera diisi dalam waktu dekat. Meski ia sendiri tidak mengetahui pasti pengisian jabatan tersebut kapan dilakukan. “Mudah-mudahan Januari sudah terisi semua jabatan-jabatan yang kosong itu. Untuk pengisiannya tergantung pimpinan (plt bupati Bogor, red) apakah diisi secara bertahap atau sekaligus,” katanya. Irwan juga mengungkapkan, lambatnya pengisian jabatan di Pemkab Bogor disebabkan telatnya izin atau rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah pusat kepada Pemkab Bogor. “Karena bupati masih plt, jadi harus meminta rekomendasi dulu. Kalau ada seleksi terbuka harus ada rekomendasi dari komisi ASN dan Kemendagri, terus ada izin pengisian mutasi. Saat ini kita sedang berproses,” paparnya. Sebelumnya, kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Bogor sempat menjadi perhatian Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Ia meminta Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, segera mengisi kekosongan jabatan. Terlebih jelang habisnya masa jabatan Iwan pada akhir 2023 serta adanya aturan di mana enam bulan sebelum habis masa jabatan kepala daerah dilarang mengambil kebijakan strategis. “Tahun ini saja, mulai kepala seksi, kepala bidang, sekretaris dinas hingga kepala dinas pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor, kurang lebih mengalami kekosongan 65 kursi. Ditambah pada 2023 kemungkinan totalnya 70, dari awal kami intens menyampaikan bahwa segera persiapkan SDM terkait beberapa jabatan strategis SKPD,” bebernya. Menurutnya, pemerintah daerah harus sudah bersiap dari sekarang. Sebab, jika mengacu peraturan pemerintah (PP) yang ada, di mana enam bulan sebelum kepemimpinan kepala daerah berakhir, maka tidak boleh mengambil langkah kebijakan strategis. Dengan sisa waktu kepemimpinan kepala daerah yang semakin mepet dengan akhir masa jabatan, ia meminta kepala daerah yang saat ini dipegang pelaksana tugas (plt) bupati agar secepatnya mengambil langkah untuk mengisi kekosongan. “Walau nanti diangkat sebagai bupati definitif, sama halnya dengan plt kembali, sedangkan kita pada 1 Januari 2024 akan dipimpin penjabat (Pj) bupati,” ungkapnya. (mam/eka/py)