METROPOLITAN.id - Di tengah isu penambahan jabatan kepala desa hingga sembilan tahun, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tetap akan dilaksanakan di Kabupaten Bogor sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah tak menjelaskan jika pelaksanaan Pilkades di wilayahnya sejauh ini masih sesuai rencana, meski isu penambahan jabatan kepala desa hingga sembilan tahun terus berhembus.
Baca Juga: Tahun 2022 Marak Proyek Mangkrak, Plt Bupati Bogor Sebut Gegara Banyak Kontraktor Kurang Modal
"Kami lihat aturan lanjutannya, kalau misal dalam regulasi tingkat nasional ada perubahan, kita lihat aturan urutannya seperti apa. Apa batas waktunya sejak kapan, masa jabatan kapan, itu nanti akan jelas aturan kalau itu terjadi. Tetapi Pilkades masih terus berjalan, walaupun sudah final, nanti ada aturan turunannya,” kata dia.
Pada Pilkades tahun ini, Pemkab Bogor akan melaksanakannya di 36 desa dari 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: KPU Kota Bogor Prediksi Jumlah TPS Pemilu 2024 Capai 3.602
Pengumuman penetapan bakal calon sendiri akan diumumkan pada bulan ini dan pencoblosan Pilkades Bogor dilakukan pada 12 Maret 2023.
Renaldi meminta panitia Pilkades serentak ini untuk bersikap netral tanpa harus memenangkan salah satu calon.
“Semua tahapan pilkades Bogor ini bisa dimonitor di semua level, yang paling penting panitia netral, itu bisa ditunjang dengan hadirnya panitia tingkat kecamatan dan di setiap tahapan di desa,” paparnya.
Artikel Terkait
Pemkab Bogor Anggarkan Rp9,5 Miliar untuk Pilkades Serentak di 36 Desa
Jelang Pilkades 2023, Pemkab Bogor Akui Tak Menutup Kemungkinan Terjadi Praktek Politik Uang