METROPOLITAN.id - Sejak akhir tahun lalu, Kota Bogor punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pertanian Organik.
Perda ini diyakini bisa mendatangkan manfaat dari segi kesehatan perekonomian warga Kota Bogor.
Sehingga, Perda tentang Sistem Pertanian Organik juga tidak bermanfaat bagi petani dan praktisi pertanian, tapi juga masyarakat Kota Bogor.
Baca Juga: Kota Bogor bakal Punya Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
“DPRD bersyukur inisiasi kami tentang perda ini disambut baik Pemprov Jawa Barat. Kami berharap perda ini bisa bawa manfaat besar dari segi kesehatan dan perekonomian Kota Bogor,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor Raperda Sistem Pertanian Organik, Adityawarman Adil, belum lama ini.
Ia meyakni Perda tentang Sistem Pertanian Organik bisa hadirkan pangan yang sehat dan aman. Di mana dampak kesehatan dari penggunaan pestisida kimiawi akan tereduksi secara maksimal.
Hal ini akan mendukung tercapainya masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera.
Baca Juga: Tabrak Lawang Salapan saat Kendarai Beam, Siswa SMA Bersimbah Darah
Perda ini juga akan meningkatkan kesejahteraan para petani pertanian organik
“Perda ini juga mengatur tentang dukungan yang harus diberikan pada para petani. Dukungan bisa berbentuk peningkatan kemampuan petani, pengembangan sarana prasarana pertanian,” ujar Adit, sapaan karibnya.
“(Termasuk) kemudahan akses sertifikasi produk organik,” imbuhnya.
Dalam Perda tentang Sistem Pertanian Organik, sambung dia, terdiri dari 15 bab dan 30 pasal yang diharapkan bisa merangsang munculnya insentif bagi para petani organik.***
Artikel Terkait
Jalankan Instruksi Pusat Berbagi saat Ramadan, Adityawarman Tebar Ratusan Paket Berbuka Puasa buat Warga Bogor
Kota Bogor bakal Punya Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
PKS Kota Bogor Kirim Bantuan dan Buka Posko di Lokasi Gempa Cianjur
Diskusi Publik Pekan HAM Kota Bogor, JM Ajak Partisipasi Masyarakat Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas
DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji