Senin, 27 Maret 2023

Punya dua Perda soal Pertanian, DPRD Kota Bogor Dukung Kesejahteraan Petani dan Keberadaan Lahan Pertanian

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 10:37 WIB
Pimpinan DPRD Kota Bogor menerima salah satu kelompok tani di Kota Bogor. (Humpropub DPRD Kota Bogor)
Pimpinan DPRD Kota Bogor menerima salah satu kelompok tani di Kota Bogor. (Humpropub DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima audiensi dari Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Bogor.

Mereka meminta pemerintah memperhatikan sektor pertanian dan kesejahteraan petani di Kota Bogor. Meskipun Kota Bogor punya keterbatasan lahan dan bukan wilayah agraris.

Dalam audiensi tersebut, Atang Trisnanto yang merupakan alumni IPB University menyatakan dukungannya terhadap keberlangsungan pertanian di Kota Bogor.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Puding Cokelat yang Mudah dan Anti Gagal

Atang menilai keberadaan lahan pertanian di Kota Bogor sangat penting untuk dipertahankan.

Terutama di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Bogor Selatan dan Bogor Barat.

Kang Atang, sapaan karibnya, menuturkan bahwa DPRD Kota Bogor mendukung sektor pertanian yang terwujud dalam pengesahan Perda tentang Perlindungan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perda tentang Sistem pertanian Organik.

Baca Juga: Nikmat Saat Cuaca Dingin! Ini Resep dan Cara Membuat Mie Nyemek Viral

"Keberadaan lahan pertanian, kelompok tani, serta organisasi yang menghimpun petani seperti KTNA Kota Bogor ini perlu didukung oleh semua pihak. Meski lahan sedikit, bisa tetap memanfaatkan lahan yang terbatas dengan sistem urban farming. DPRD telah menetapkan Perda LP2B dan Perda Sistem pertanian Organik," katanya, belum lama ini.

Selain itu, bentuk dukungan juga tercermin dengan membeli produk pertanian dari kelompok tani yang ada di Bogor. 

"Alhamdulillah saya usahakan selalu membeli hasil pertanian dari para petani lokal. Banyak sayuran atau produk lain yang berkualitas. Hasil pertanian lokal tidak kalah bagus dari hasil pertanian yang di jual di pasar," ungkapnya.

Baca Juga: Sering Zonk saat Beli Durian? Berikut Tips Memilih Durian Supaya Nggak Tertipu

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jenal Mutaqin menuturkan, untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian yang sudah ada, DPRD Kota Bogor juga sudah mengesahkan Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menurut dia, semangat dibentuknya perda tersebut adalah untuk memastikan dan menjaga lahan pertanian di Kota Bogor. Selain itu, untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kota Bogor.

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X