Sabtu, 10 Juni 2023

Polisi Berhasil Ringkus 21 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bogor

- Selasa, 7 Februari 2023 | 13:33 WIB
Polresta Bogor Kota merilis kasus pengedaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kota Bogor pada, Selasa 7 Februari 2023  (Foto: Devina Metropolitan)
Polresta Bogor Kota merilis kasus pengedaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kota Bogor pada, Selasa 7 Februari 2023 (Foto: Devina Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Sebulan terakhir Satuan Reserse Narkotika Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 21 orang pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kegiatan operasi penangkapan pengedar narkoba dan obat terlarang tersebut dilakukan dalam kurun waktu sebulan terakhir. Dan beberapa kasus merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Baca Juga: Ciptakan Pemilu Berkualitas, Bawaslu Tebar 500 Orang Panwaslu di Kabupaten Bogor

“Untuk narkotika jenis Sabu ini ada 11 orang ngedar berhasil kita tangkap. Kemudian untuk obat keras dan psikotropika berjumlah 5 tersangka," kata Bismo pada Selasa, 7 Februari 2023.

Baca Juga: Baju Transparan Olla Ramlan Auto Bikin Netizen Salah Fokus

"Lalu untuk tembakau sintesis dan juga ganja ada 5 orang yang kita amankan dari berbagai wilayah di Kota Bogor,” sambung dia.

Baca Juga: Tak Dapat Izin Main di Stadion Pakansari, Laga Persita Tangerang vs Persija Jakarta Hari Ini Ditunda

Dari penangkapan tersebut, lanjut Bismo, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

“Total ganja 1 kg, Sintesis 2 kg, Sabu 150 gram, dan Obat keras 2894 butir,” ujar dia.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 7 Februari 2023 Ada di Graha Pena Radar Bogor

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) subsidier pasal 111 ayat (1) dan (2) dan pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana atau pidana seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 Miliar untuk Sabu dan Ganja.

Baca Juga: Rangkul Mesra Rocky Gerung saat Nonton Konser Dewa 19, Ini Sosok Salsabila Syaira

Sementara para tersangka pengedaran obat-obatan keras dikenakan Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.

Baca Juga: Pesona Mantan Drummer Dewa 19 Tyo Nugros yang Makin Ganteng di Usia 52 Tahun

Bismo menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. (Devina Maranti)

Halaman:

Editor: Muhammad Imam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X