Senin, 2 Oktober 2023

Seleksi Guru PPPK 2023 Harus Sesuai Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik

- Selasa, 19 September 2023 | 05:52 WIB
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.    (Foto: YouTube Ditjen GTK)
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. (Foto: YouTube Ditjen GTK)

METROPOLITAN.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023. Surat berisi syarat pendaftar PPPK untuk jabatan fungsional guru.

"Sudah terbit SE ini ya. Semoga melegakan," kata Dirjen GTK Nunuk Suryani melalui akun Instagramnya @nunuksuryani dikutip Senin, 18 September 2023.

Berdasarkan SE tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pendaftaran seleksi calon PPPK guru 2023. Kualifikasi akademik calon PPPK guru adalah S1 atau D4 atau sertifikat pendidikan.

Baca Juga: DPRD Ngaku Kecolongan Soal Es Teh Indonesia Buka Cabang di Balai Kota Bogor, Bakal Cek Prosedur Kerjasamanya

Aturan berikutnya, calon PPPK guru 2023 harus mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, dapat mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya, yaitu S1 atau D4.

Kemudian, surat edaran juga mengatur kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang dibutuhkan. Hal ini untuk mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar oleh peserta seleksi PPPK guru 2023.

Baca Juga: Resmikan Gedung KPU dan Dua Sekolah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Harapkan Hal Ini

Surat edaran mengatur syarat dan kategori dalam seleksi PPPK guru 2023.
Berikut ini persyaratan ikut seleksi PPPK guru 2023 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2003.

Yakni, Lulusan minimal S1, D4 atau mempunyai sertifikat pendidik sesuai dengan SE Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik tidak berlaku bagi pelamar untuk kebutuhan wilayah otonom Provinsi Papua.

Baca Juga: The Girl Fest Surabaya bakal Meriah! Hadirkan Nagita Slavina, Ghea Indrawari hingga Erick Thohir

Pelamar guru TK, SD, atau paket A/sederajat memiliki kualifikasi pendidikan minimal telah mengikuti pendidikan guru selama dua tahun.

Jika ada pelamar yang memiliki kualifikasi dan kompetensi seperti itu dan lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang S1 atau D4.

Pelamar yang menyandang disabilitas rungu tidak bisa mendaftar untuk formasi guru bahasa Indonesia atau Inggris.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Youtube GTK Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SMP Darma Bakti Bogor Motivasi Siswanya Jauhi Bullying

Sabtu, 30 September 2023 | 22:05 WIB
X