Kamis, 30 Maret 2023

Mendikbud Usul DuaSkema Pengupahan Guru Honorer

- Senin, 14 Oktober 2019 | 10:20 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy  menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). Rapat kerja tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2018 serta pembahasan penerapan 'full day school'.  ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/17.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). Rapat kerja tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2018 serta pembahasan penerapan 'full day school'. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/17.

METROPOLITAN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengusulkan dua skema pengupahan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honor. Pertama, gaji untuk Guru Honorer SD dan SMP setara upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sedangkan untuk Guru Honorer SMA/SMK senilai upah minimum provinsi (UMP). Kedua, semua Guru Honorer gajinya disamakan dengan gaji guru PNS tahun pertama. Menurutnya, usulan tersebut sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Ia berharap skema penggajian tersebut bisa diterapkan awal 2020. Sekadar diketahui, gaji Guru Honorer saat ini masih beragam. Mulai dari Rp150.000 per bulan yang dananya disisihkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Rp1,3 juta per bulan sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah. “(Jika usulan disetujui) Gaji diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pembayaran gaji Guru Honorer diupayakan tak lagi menggunakan dana BOS mulai 2020. Sumber anggaran untuk membayar gaji Guru Honorer akan sama dengan sumber gaji untuk guru PNS,” katanya. Dengan dua skema tersebut, tambah Muhadjir, upah untuk Guru Honorer jauh lebih layak dan pasti. Meski begitu, besaran gaji yang akan diterima masih akan beragam, tergantung di daerah mana Guru Honorer tersebut mengabdi. Gaji Guru Honorer di Jakarta, sesuai UMP, sudah mencapai Rp3,9 juta. “Kemendikbud memang sudah lama mendorong dana BOS jangan dipakai untuk membayar gaji Guru Honorer. Sebab, dana BOS itu untuk memenuhi kebutuhan kegiatan belajar mengajar siswa. Untuk memperbaiki kelas rusak, membeli alat peraga mengajar dan lain-lain,” kata Muhadjir.Selama ini, tambah dia, gaji diambil dari dana BOS. Upah yang diterima Guru Honorer masih sangat kecil. Sebab, ada aturan dari pemerintah yang mewajibkan bahwa gaji untuk membayar Guru Honorer maksimal 20 persen dari dana BOS. Jika sumbernya berasal dari DAU, besaran gajinya akan jauh lebih besar. “Dalam APBN 2019 saja, dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah mencapai Rp308,38 triliun,” ujarnya.(pr/rez/py)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X