Kamis, 1 Juni 2023

KCD Pendidikan Ancam Copot Jabatan Kepsek

- Senin, 28 Oktober 2019 | 10:38 WIB

METROPOLITAN - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat wilayah II Bogor–Depok mengingatkan para Kepala SMA/SMK Negeri yang ada di wilayahnya untuk tidak menerima siswa pindahan kelas X pada semester ganjil ke semester genap tahun ajaran 2019/20. Hal itu diingatkan sesuai Juklak Juknis PPDB 2019 yang tertuang dalam BAB III Pasal 4 Poin S mengenai tata cara penerimaan peserta didik baru. Menurut Kepala KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat wilayah II Bogor–Depok, Aang Karyana, Kepala Sekolah (Kepsek) ini harus patuh pada aturan yang tertuang dalam Juklak Juknis PPDB 2019. Karena, di dalamnya mengatur tentang perpindahan peserta didik kelas X dapat di laksanakan setelah peserta didik menyelesaikan satu tahun pelajaran. “Kalau dalam aturannya tidak bisa ya tidak bisa. Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Kepsek tinggal menjalankan saja peraturan itu,” kata Aang. “Tetapi, jika diketahui ada Kepsek yang bermain dengan melakukan pelanggaran, ya maaf saja, kami akan berikan sanksi tegas. Mungkin bisa dicopot dari jabatannya,” sambungnya. Untuk meyakinkan agar aturan tidak dilanggar para Kepsek, Aang menuturkan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para Kepala SMA/SMK Negeri di wilayah 2 sebagai bentuk peringatan kepada mereka agar tidak menerima pindahan siswa kelas X sebelum satu tahun. “Surat edaran itu nantinya sebagai acuan para Kepsel dalam menerima siswa pindahan,” ucap dia. Dalam kesempatan ini, Aang juga meminta kepada para orangtua murid agar memberikan pengertian kepada anaknya bahwa melanjutkan sekolah baik di swasta maupun negeri sama saja. Jangan terlalu memaksakan kehendak untuk tetap di sekolah negeri (bagi yang masih bersekolah di sekolah swasta). “Kapasitas sekolah kan terbatas, jika ada yang memasukkan siswa di tengah semester juga, bangkunya tidak ada. Terus dalam aturannya pun harus satu tahun,” ingatnya.(ber/ar/rez)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X