METROPOLITAN - Pemerintah akan fokus merekrut guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Namun, banyak pihak di dunia pendidikan merasa keberatan atas status yang akan disandang para guru, yakni sebagai pegawai kontrak. Apalagi jika kontraknya hanya berjangka satu tahun. Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menjelaskan, kontrak ada baiknya lima tahun. “Untuk masa perjanjian kerja, PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, bagi kami sebaiknya untuk guru PPPK dengan perjanjian kerja itu minimal lima tahun. Kan ada yang diangkat setahun, beda-beda,” kata Satrian Salim dalam siaran YouTube Home of Education, Minggu (17/1). Satrian pun meminta PP 49/2018 dilakukan revisi untuk menetapkan minimal guru PPPK dikontrak minimal lima tahun. Sebab, jika tidak dalam jangka waktu tersebut, kinerja para guru PPPK tidak terlihat sepenuhnya. “Berarti harus direvisi PP itu. Minimal lima tahun, sebab lima tahun adalah waktu yang tepat untuk menilai dan mengevaluasi secara komprehensif, membandingkan performa guru berkelanjutan setiap tahun,” katanya. Terlebih, di masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seperti masa pandemi Covid-19 sekarang ini, pastinya kinerja yang diberikan para guru tak akan maksimal. “Kalau baru setahun masa Covid-19 ngajarnya PJJ, pasti buruk semua performa guru PPPK. PNS saja begitu. Diangkat 2021, kontrak setahun ngajar PJJ lagi, ya pasti jelek kinerjanya,” ungkapnya. Ia juga mengkhawatirkan akan adanya guru PPPK yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh pemberi kerja. Salah satunya seperti pemberhentian masa kerja dengan penilaian tidak objektif. “Ada kekhawatiran politisasi yang lebih besar pada guru-guru PPPK, merujuk perjanjian kerja PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020, si PPPK itu bisa saja tidak diperpanjang masa kontraknya. Bisa saja alasannya dibuat objektif ditulis kinerja tidak bagus, padahal karena faktor like and dislike,” pungkasnya. (jp/rez/py)