METROPOLITAN – Kabar gembira bagi guru honorer yang lulus passing grade (PG) akan mendapatkan perlakuan khusus pada seleksi PPPK 2022. Deputi SDM Aparatur, Alex Denni, mengatakan, KemenPAN-RB bersama Kemendikbudristek memastikan pengadaan PPPK 2022 lebih mengakomodasi tenaga honorer. Karena hal inilah, seleksi PPPK guru akan menggunakan metode observasi dan background check. Artinya, perekrutan PPPK guru akan membedakan antara honorer dengan pelamar baru. Guru honorer yang memiliki masa kerja di atas tiga tahun dan belum lulus PG dan tidak mengikuti PPPK 2021 akan mendapatkan kekhususan. Mereka tidak akan diadu dengan pelamar baru yang pengalaman kerjanya di bawah tiga tahun atau belum pernah mengajar. ”Proses seleksi antara pelamar baru yang tidak berpengalaman dengan guru honorer termasuk K2 akan dibedakan,” kata Alex Denni. Pengadaan PPPK 2022 akan memasukkan komponen masa kerja dalam pengaturan seleksi PPPK. Bagi guru yang sudah lulus PG dan tidak mendapatkan formasi pada PPPK 2021 akan mendapatkan prioritas. Ia mencontohkan, guru honorer yang mengikuti PPPK 2021 dan lulus PG namun belum mendapatkan formasi mengikuti PPPK 2021 dan lulus PG namun belum mendapatkan formasi kemudian kalah bersaing akan mendapatkan prioritas. ”Pemda akan mengalokasikan formasi untuk guru honorer K2 tersebut di sekolah induk agar yang bersangkutan bisa melamar,” jelas Denni. (jpn/els/py)