METROPOLITAN – Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah I Provinsi Jawa Barat menanggapi kasus dugaan jual-beli kursi di SMAN 02 Cibinong. Humas KCD Wilayah I, Yanwar, mengatakan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik jalur prestasi, afirmasi maupun zonasi, berdasarkan aturan yang ada. “Sekarang itu jangan coba-coba jual-beli kursi, contoh di SMK 5 di Bandung, baru sebatas minta tolong didaftarkan, sudah kena (tindak, red) apalagi jual-beli kursi,” ungkapnya. Yanwar meyakini tidak ada praktik jual-beli kursi dalam jalur zonasi. Sebab, hal itu telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. Selain mekanisme dilakukan secara online, pelaksanaan PPDB juga diawasi langsung oleh Saber Pungli. “Tidak ada jual-beli kursi, sekarang kita sudah kerja sama dengan Saber Pungli. Kalaupun terjadi akan kita sikat, tapi buktikan dengan data,” tegasnya. Sebelumnya, PPDB di SMAN 2 Cibinong mendapat sorotan masyarakat. Hal ini setelah adanya dugaan indikasi “permainan” dan tidak transparannya proses penerimaan siswa baru tersebut. “Kami mencium aroma pengkondisian oleh oknum panitia. Rekan saya mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi, tapi malah ditolak dengan alasan tak ada jalur zonasi untuk tahun ini,” kata Ketua Peduli Rakyat Bogor, Johan Pakpahan. Menurut Johan, sistem pendaftaran secara online ini ternyata menyulitkan orang tua. Sebab, berdasarkan keterangan oknum panitia, sistem zonasi tidak berlaku di SMAN 2 Cibinong. (rb/els/ py)