Sabtu, 1 April 2023

Mulai Hari Ini 125.845 Siswa Wajib Daftar Ulang

- Senin, 11 Juli 2022 | 19:01 WIB

METROPOLITAN - Seba­nyak 125.845 Siswa diterima seleksi PPDB Jabar tahap 2 jenjang SMA, SMK dan SLB. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Dedi Su­pandi, mengatakan, jumlah pendaftar tahap ini ada 198.681. Namun, masih ter­sisa kuota di sebagian daerah. ”Kuotanya (PPDB Jabar tahap dua, red) 142.693 peserta di­dik dan yang diterima 125.845 peserta didik. Betul ada sisa kuota. Karena rata-rata pe­minat, kalau dilihat masih tertuju kepada sekolah ter­tentu,” kata Dedi, kemarin. Dedi menyampaikan, kuo­ta yang tersisa ini sebagian besar berada di Kabupaten Cianjur dan Indramayu. Dis­dik Jabar juga akan menutup proses pelaksanaan PPDB Jabar 2022. ”Kita tutup dulu PPDB, kan nanti ada penga­duan, pengumuman dan daftar ulang,” ujarnya. ”Kita ada pergub untuk me­ningkatkan partisipasi murni (pendidikan). Beberapa dae­rah akan disampaikan masih ada yang kosong. Tetapi, tidak mungkin juga warga Bandung sekolah di Cianjur,” lanjutnya. Menurutnya, Disdik Jabar mempunyai program sekolah terbuka untuk meningkatkan angka partisipasi murni se­kolah. Sementara bagi Siswa yang sudah diterima tahap 2, Disdik Jabar memberikan waktu untuk daftar ulang dari 11-12 Juli 2022. Cara Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2
  1. Buka laman https://ppdb. disdik.jabarprov.go.id/
  2. Pilih wilayah tujuan PPDB Jabar di bagian beranda. Mis­alnya, apabila mendaftar ke Cadisdik 7 Kota Bandung dan Kota Cimahi, maka klik Buka Laman Cadisdik.
  3. Ketika halaman Cadisdik sudah terbuka, klik menu Info Sekolah.
  4. Pilih jenjang yang dituju, kota, jenis sekolah dan seko­lah tujuan.
  5. Klik tombol Detail Sekolah, kemudian layar akan menunjukkan syarat dan ke­tentuan daftar ulang di ba­gian menu Informasi.
Sebagai contoh, ketika klik tombol Detail Sekolah untuk SMA Negeri 1 Cimahi, maka langsung tertera informasi waktu daftar ulang dan se­jumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa. Dikutip dari Instagram res­mi Disdik Jabar, daftar ulang dilakukan secara mandiri atau offline oleh orang tua ke se­kolah tujuan. Saat melakukan daftar ulang, dokumen asli wajib dibawa untuk diperli­hatkan kepada panitia PPDB. Di samping itu, fotokopi dokumen juga perlu disera­hkan. Namun, fotokopi do­kumen tidak perlu dilegalisir apabila dokumen resmi sudah diperlihatkan. Adapun syarat berkas daftar ulang antara lain: ijazah atau surat keterangan lulus, akta kelahiran atau surat kete­rangan lahir, kartu keluarga, KTP, buku rapor semester 1 sampai 5, surat tanggung jawab mutlak orang tua, bukti tanda diterima yang dicetak dari situs PPDB. Disebutkan juga melalui media sosial resmi Disdik Jabar, peserta didik yang tidak daftar ulang PPDB Jabar tahap 2 sesuai jadwal dan tanpa pemberitahuan, maka akan dianggap mengundurkan diri. (dtk/els/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X