METROPOLITAN - Sebanyak 125.845 Siswa diterima seleksi PPDB Jabar tahap 2 jenjang SMA, SMK dan SLB. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan, jumlah pendaftar tahap ini ada 198.681. Namun, masih tersisa kuota di sebagian daerah. ”Kuotanya (PPDB Jabar tahap dua, red) 142.693 peserta didik dan yang diterima 125.845 peserta didik. Betul ada sisa kuota. Karena rata-rata peminat, kalau dilihat masih tertuju kepada sekolah tertentu,” kata Dedi, kemarin. Dedi menyampaikan, kuota yang tersisa ini sebagian besar berada di Kabupaten Cianjur dan Indramayu. Disdik Jabar juga akan menutup proses pelaksanaan PPDB Jabar 2022. ”Kita tutup dulu PPDB, kan nanti ada pengaduan, pengumuman dan daftar ulang,” ujarnya. ”Kita ada pergub untuk meningkatkan partisipasi murni (pendidikan). Beberapa daerah akan disampaikan masih ada yang kosong. Tetapi, tidak mungkin juga warga Bandung sekolah di Cianjur,” lanjutnya. Menurutnya, Disdik Jabar mempunyai program sekolah terbuka untuk meningkatkan angka partisipasi murni sekolah. Sementara bagi Siswa yang sudah diterima tahap 2, Disdik Jabar memberikan waktu untuk daftar ulang dari 11-12 Juli 2022. Cara Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2
Buka laman https://ppdb. disdik.jabarprov.go.id/
Pilih wilayah tujuan PPDB Jabar di bagian beranda. Misalnya, apabila mendaftar ke Cadisdik 7 Kota Bandung dan Kota Cimahi, maka klik Buka Laman Cadisdik.
Ketika halaman Cadisdik sudah terbuka, klik menu Info Sekolah.
Pilih jenjang yang dituju, kota, jenis sekolah dan sekolah tujuan.
Klik tombol Detail Sekolah, kemudian layar akan menunjukkan syarat dan ketentuan daftar ulang di bagian menu Informasi.
Sebagai contoh, ketika klik tombol Detail Sekolah untuk SMA Negeri 1 Cimahi, maka langsung tertera informasi waktu daftar ulang dan sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa. Dikutip dari Instagram resmi Disdik Jabar, daftar ulang dilakukan secara mandiri atau offline oleh orang tua ke sekolah tujuan. Saat melakukan daftar ulang, dokumen asli wajib dibawa untuk diperlihatkan kepada panitia PPDB. Di samping itu, fotokopi dokumen juga perlu diserahkan. Namun, fotokopi dokumen tidak perlu dilegalisir apabila dokumen resmi sudah diperlihatkan. Adapun syarat berkas daftar ulang antara lain: ijazah atau surat keterangan lulus, akta kelahiran atau surat keterangan lahir, kartu keluarga, KTP, buku rapor semester 1 sampai 5, surat tanggung jawab mutlak orang tua, bukti tanda diterima yang dicetak dari situs PPDB. Disebutkan juga melalui media sosial resmi Disdik Jabar, peserta didik yang tidak daftar ulang PPDB Jabar tahap 2 sesuai jadwal dan tanpa pemberitahuan, maka akan dianggap mengundurkan diri. (dtk/els/py)