METROPOLITAN - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta implementasi Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub Jabar) Nomor 44 Tahun 2022 soal Komite Sekolah tidak merugikan siswa. Hal itu menyusul kejadian orang tua siswa yang disebut keberatan dengan uang sumbangan yang didiskusikan Komite Sekolah di SMA Negeri 24 Bandung. “Intinya, reformasi pendidikan ini jangan sampai merugikan anak-anak sekolah. Sekolah harus punya perencanaan belanja barang sekolah dengan baik,” terang Ridwan Kamil di Bandung, kemarin. Dengan diterbitkannya Pergub mengenai komite sekolah, diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mencegah adanya praktik pungli di lingkungan sekolah. “Komite juga harus ada aturannya, kan kita tahu seringkali terjadi beda-beda (nominal sumbangan) yang merugikan ke siswa. Mudah-mudahan tidak terjadi,” ungkapnya. Adapun untuk menindaklanjuti kejadian ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk sementara menghentikan kegiatan Komite Sekolah di tingkat SMA/SMK dan SLB Negeri. Kepala Disdik, Jabar Dedi Supandi, menekankan, sosialisasi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 akan dilakukan semaksimal mungkin untuk terhindar dari gagal paham. Adapun instruksi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada kepala sekolah pada Selasa (13/9). Dedi berharap seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, Kepala Sekolah, Komite Sekolah hingga orang tua peserta didik baru bisa memahami betul maksud, tujuan serta aturan dari rapat komite. Apalagi, Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa. Melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah. “Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas dan menyenangkan,” pungkasnya. (jpn/rbg/py)