Senin, 2 Oktober 2023

Alami Trauma, Korban Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren di Bogor Butuh Pendampingan

- Senin, 18 September 2023 | 19:21 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual.

METROPOLITAN.ID - Kasus pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kota Bogor yang dilaporkan ke polisi sejak Januari 2023 hingga kini belum masuk pengadilan.

Kuasa Hukum Korban, Toha Hasan mengatakan saat ini berkas kasus pelecehan seksual dari Kejaksaan Kota Bogor telah dikembalikan Polresta Bogor Kota untuk dilengkapi.

“Perkembangan kasus dalam tahap pengembalian berkas dari Kejaksaan ke Penyidik untuk dilengkapi (P-19),” jelasnya.

Baca Juga: The Highland Park Resort Diduga Caplok Aset Milik Pemerintah!

Hasan juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengupayakan agar kasus tersebut segera mendapatkan jadwal persidangan guna mewujudkan keadilan bagi para korban.

Tujuan dilakukan percepatan atas pemenuhan berkas-berkas dengan aturan hukum yang berlaku para tersangka dapat dilakukan penahanan.

“Berupaya mengawal agar berkas bisa P-21 agar selanjutnya dapat sidangkan. Harapannya agar dilakukan penahanan terhadap tersangka karena sudah memenuhi syarat-syarat obyektif penahanan,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Iwan Setiawan Desak DPRD untuk Segera Revisi Perda RTRW

Hasan juga menyebutkan pasal yang dijatuhi kepada para korban terkait perlindungan anak-anak di bawah umur.

“Pasal 76e ayat 2 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak,” tandasnya.

Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, Hasan mengatakan para korban pelecehan seksual di pondok pesantren itu hingga kini masih trauma.

Baca Juga: The Girl Fest Surabaya bakal Meriah! Hadirkan Nagita Slavina, Ghea Indrawari hingga Erick Thohir

Menurut Hasan setelah kejadian para korban yang masih di bawah umur ini perlu diberikan pendampingan serta pemeriksaan dari ahlinya.

“Untuk korban kasus pelecehan seksual apalagi masih dalam usia anak pasti ada trauma,” katanya kepada Metropolitan.id, belum lama ini. (Devina Maranti)

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X