Pihaknya pun mendorong agar ini menjadi pergub.
“Jika disahkan jadi Pergub, kata dia, tidak melakukan bukan lagi perdata tapi pidana jika tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Marthinus melanjutkan, dalam Perda diatur terkait bagaimana penyandang disabilitas minimal 2 persen dapat bekerja di instansi pemerintahan dari tingkat desa dan provinsi.
“Begitu pun juga untuk perusahaan swasta, politikus PDI-Perjuangan ini mengungkapkan ada angka minimal 1 persen,” ucapnya.
Baca Juga: Bogor Berlari, Adipura Kembali
Sementara itu Wakil Ketua Ikatan Keluarga Toraja (Ikat) Sambutan Rudi Matasya mengungkapkan terima kasih atas waktu yang diluangkan Wakil Rakyat Marthinus.
“Kami selaku masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ucapnya.
Karena dengan adanya penyebarluasan Perda ini masyarakat dapat mengerti bahwa ada hak penyandang disabilitas yang sudah diatur.
Baca Juga: Alhamdulillah.. Bonus Porprov 2022 buat Atlet Kota Bogor Dicairkan Maret
Selama ini pihaknya tidak tahu bahwa pemerintahan telah menyiapkan dan mempermudah sarana dan prasarana penyandang disabilitas.
Dirinya menyebut bahwa pelaksanaan penyebarluasan tentang Perda Penyandang Disabilitas menjadi penting untuk diketahui bagi mereka yang membutuhkan.
“Dengan penuh suka cita kami sangat membuka diri,” ucapnya.
Selain melaksanakan Sosper, Marthinus juga menyumbangkan kursi roda untuk masyarakat dan melaksanakan kuis tebak judul lagu di akhir acara.***
Artikel Terkait
PGRI Minta Pemerintah Bangun Gedung Guru, DPRD Kaltim Sebut Ada Lahan Hibah 13 Hektare Buat Bangun Gedung Guru
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Sebut Warga Punya Hak yang Sama
Bahas Pandu Tunda, Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono Minta Perusda MBS Aktif Hasilkan PAD
Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno Dukung Percepatan Realisasi Program Lumbung Pangan
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Yakin Tidak Akan Terjadi Degradasi Hutan di IKN