METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengklarifikasi adanya informasi masyarakat terkait Pekerja Harian Lepas (PHL) Tenaga Kebersihan Non ASN Kali Asem di Kota Bekasi yang belum menerima upah harian.
PPID Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, selaku Sekretaris DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih mengatakan, upah harian yang belum dibayarkan adalah Januari dan Februari Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari dana Bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Terkait hal itu, upah harian Pekerja Harian Lepas Tenaga Kebersihan Non ASN di Kali Asem baru dapat dibayarkan setelah adanya Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 tentang Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Beri Pengarahan buat ASN Peserta PKP
Keterangan ini disampaikan PPID DLH Kota Bekasi melalui surat kepada PPID Utama Kota Bekasi / Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Nomor 814/1998/DinasLH.PSKm tanggal 29 Maret 2023 tentang Klarifikasi Terkait PHL Tenaga Kebersihan Non ASN di Kali Asem.***
Artikel Terkait
Jelang Mudik Lebaran 2023, Dishub Kota Bekasi Gelar Inspeksi Keselamatan Kendaraan di Terminal
Dinkes Kota Bekasi Tindak Lanjut Kasus Dugaan Malpraktek
Tri Adhianto Dampingi Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tinjau Perbaikan Jalan Provinsi di Kota Bekasi
Proyek Perbaikan Jalan Rusak di Kranji Kota Bekasi Mulai Dilelang
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Beri Pengarahan buat ASN Peserta PKP