METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi sosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, Rabu 7 Juni 2023.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi selama 3 hari, mulai tanggal 05 Juni hingga 07 Juni 2023 dan dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti.
Ika sampaikan bahwa pemagangan bukan lagi barang baru.
Sebab dalam kurun waktu tiga tahun kebelakang, Pemerintah Kota Bekasi melalui Disnaker memfokuskan mengenai hal tersebut. Karena dari proses pemagangan bisa diserap menjadi karyawan terlatih.
Ika juga menjelaskan upaya penekanan jumlah pengangguran di Kota Bekasi.
"Guna menekan angka pengangguran, sudah saatnya Pemerintah mengoptimalkan pemagangan di perusahaan dan berharap besar pada perusahaan untuk pemagangan sebagai langkah awal rekrutmen," kata Ika.
Kegiatan sosialiasi ini dihadiri peserta dari perusahaan dan HRD Perusahaan yang bertujuan agar peserta mampu mengkolaborasikan program Pemerintah Kota Bekasi untuk menekan angka pengangguran.
"Kita ciptakan program ini, dan nantinya kita akan mencetak SDM yang handal dan berkualitas, dibutuhkan perusahaan dan pastinya membantu terciptanya Visi Misi Kota Bekasi dalam pengembangan sumber daya manusia," tutup Kadisnaker Ika Indah Yarti.***
Artikel Terkait
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kinerja ASN
Apel Pagi, Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi atas Prestasi Warga dan ASN Kota Bekasi
Curi Ilmu Penerapan UHC, DPRD Siak Sambangi Dinas Kesehatan Kota Bekasi
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Raih Penghargaan Sebagai Pembina Pengembangan Teknologi Tepat Guna
Dukung Pelaksanaan Idul Adha, Pemerintah Kota Bekasi Fasilitasi Pelatihan Pemotongan Hewan Kurban Bagi DKM