METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi terus melakukan langkah dan upaya agar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bekasi menjadi lebih baik.
Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Drs. Deded Kusmayadi menjelaskan kebijakan terkait merger SD Negeri di Kota Bekasi.
Menurut dia, Merger pada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) merupakan sebuah keniscayaan apabila terdapat alasan-alasan yeng tepat.
Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kota Bekasi Gelar Aksi Bersih Kali
Misalnya, jumlah siswanya semakin menurun, jumlah guru dan tenaga kependidikannya semakin kurang karena masuk masa pensiun, serta alasan- alasan lainnya sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Selain itu, kata dia, defisit demografi usia SD menambah faktor dilakukannya merger SD Negeri di Kota Bekasi.
Berangkat dari alasan-alasan tersebut, merger merupakan bagian dari strategi optimalisasi dan efesiensi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan dan kualitas manajemen pendidikan dasar bagi SD Negeri di Kota Bekasi.
Baca Juga: Penutupan TMMD Ke-116, Pemerintah Kota Bekasi Ucapkan Terima Kasih
Pastinya, seluruh anak usia SD, tetap akan ditampung oleh sejumlah SD Negeri yang tersedia di Kota Bekasi.
"Sebetulnya pada sector pelayanan publik, tidak ada istilah bangkrut seperti pada sebuah perusahaan atau instansi tertentu. Pada kenyataannya merger seringkali dilakukan dengan tujuan meningkatkan mutu, meningkatkan produktifitas dan sebagainya bagi perusahaan atau instansi tertentu," kata dia.
Sementara itu, pada satuan Pendidikan SD Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi merger bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, efektifitas dan efesiensi dalam pengelolaan SD Negeri, hal ini berdasarkan Perwal Nomor 41 Tahun 2013 (Bab II pasal 2 dan pasal 3) tentang pedoman penghapusan dan penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Baca Juga: Manjakan Para Runners, Kota Bogor bakal Gelar Dua Event Lari, Catat Tanggalnya
Di tahun ini 2023, jumlah SD Negeri sebanyak 356 Sekolah, adapun rencana akan dilakukan Marger/Penggabungan Sekolah Dasar Negeri sebanyak 77 sekolah menjadi 37 sekolah, yakni :
a. Kecamatan Jatiasih sebanyak 14 Sekolah yang digabung menjadi 7 Sekolah, dan terdapat dua sekolah penggerak menjadi sekolah induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022;
Artikel Terkait
Ada Temuan BPK soal Lebih Bayar Gaji TKK, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Lakukan Hal Ini
Disnaker Kota Bekasi Sosialisasikan Peraturan Tentang Pemagangan
Belum Penuhi Standar ODF, Kota Bekasi Gelar Pembinaan Kota Sehat 2023
Penutupan TMMD Ke-116, Pemerintah Kota Bekasi Ucapkan Terima Kasih
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kota Bekasi Gelar Aksi Bersih Kali