politik

Ajukan Cuti Maju di Pilkada 2024, Rena Da Frina Dipastikan Kehilangan Jabatan Kepala Dinas: Kalau Gagal Dapat Perahu, Posisinya Staf Biasa

Kamis, 25 Juli 2024 | 17:10 WIB
Tangkapan layar flyer Rena Da Frina.

METROPOLITAN.ID - Rencana Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina mengajukan cuti untuk fokus maju di Pilkada 2024 Kota Bogor nampaknya bukan menjadi keputusan yang mudah.

Musababnya, Rena Da Frina dipastikan akan kehilangan jabatannya sebagai Kepala Dinas, meski ia nantinya gagal maju di Pilkada 2024 Kota Bogor.

Seperti diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Bogor, Hery Karnadi. Menurut dia, awalnya sebelum mengajukan cuti ke Pj Wali Kota Bogor, Rena Da Frina melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor perihal keinginannya maju sebagai calon di Pilkada 2024.

Kemudian, BKPSDM Kota Bogor menyampaikan aturan bagi ASN yang ingin maju di kontestasi Pilkada.

"Jadi pada massa ini, sebelum massa pendaftaran calon, aturan yang ada di BKN adalah yang bersangkutan harus mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)," kata Hery Karnadi, Kamis 25 Juli 2024.

"Pengajuan itu ditujukan kepada Pj Wali Kota, disposisi, nanti saya buat surat ke BKN untuk permohonan persetujuan teknis, nanti BKN keluarkan persetujuan teknis, baru Pj Wali Kota mengeluarkan izin cuti di luar tanggungan negara," sambung dia.

Apabila disetujui, dijelaskan Kepala BKPSDM Kota Bogor, saat cuti di luar tanggungan negara, Rena Da Frina dipastikan tidak akan mendapatkan hak apapun sebagai PNS, dan tunjangan yang lainnya.

"Tapi kalau sudah cuti di luar tanggungan negara, (Rena Da Frina) sudah boleh bertemu dengan partai politik, pasang baliho dan sebagainya boleh (selama cuti)," ucap Hery Karnadi.

Namun, apabila Rena Da Frina mendapatkan perahu dan akan didaftarkan sebagai calon, karena statusnya masih PNS, tentu ia harus melepaskan atribut alias mengundurkan diri sebagai PNS.

"Saat nanti 26 Agustus atau dia dapat perahu misalnya, nah dia musti membuat surat pengunduran diri sebagai PNS, pada saat dia mendaftarkan diri sebagai pasangan calon. Nanti itu yang disampaikan oleh KPU, itu skema satu," imbuh Hery Karnadi.

Akan tetapi, apabila Rena Da Frina gagal mendapatkan perahu atau dicalonkan di Pilkada 2024, ia bisa mengajukan pemulihan kembali sebagai PNS.

"Tapi status dia tidak menjadi Kepala Dinas, dia posisinya staf biasa. Kalau kembali ke kadis, lihat nanti peluangnya gimana, dia harus open biding lagi," beber dia.

"Kalau memang tidak berkenan karena sudah diisi sama yang lain, ya tunggu apakah jadi Kasi atau Sekdis-nya, tergantung usernya Wali Kota," lanjut Hery Karnadi.

Sehingga, dua hal itu lah yang harus dilakukan Rena Da Frina dengan keputusan ia maju di Pilkada 2024 Kota Bogor.

Halaman:

Tags

Terkini

PKB dan PKS Kompak Dorong Kenaikan Dana Banpol

Sabtu, 11 April 2026 | 15:05 WIB