
METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mencatat masih ada sekitar 12.000 warga Kabupaten Bogor yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara surat suara sudah selesai dilipat dengan jumlah yang sudah ditetapkan sesuai DPT, ditambah cadangan 2,5 persen untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika tidak cepat ditindaklanjuti, nasib belasan ribu warga ini terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi mengatakan, jumlah terbanyak warga yang belum masuk DPT ada di Kelurahan Nanggewer dan Pabuaranmekar. Di masing-masing kelurahan tersebut, lebih dari 2.000 warganya tidak masuk DPT.
“Kalau DPT kan sudah disahkan. Yang masih jadi problem ini, DPTb masih ada sekitar 12.000 yang tambahan. Yang paling krusial itu di Kelurahan Nanggewer dan Pabuaranmekar. Hampir semua TPS di situ kelebihan, DPTb-nya terlalu banyak. Hampir dibilang tidak aman lah dengan cadangan 2,5 persen surat suara dengan jumlah yang belum masuk DPT,” kata Erik saat dihubungi, kemarin.
Saat ini, KPU tengah meminta rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor terkait DPTb ini untuk dimasukkan DPT. Karena jumlahnya di atas 2,5 persen dari surat suara cadangan yang disediakan, KPU juga mencoba opsi lain dengan menyebar warga yang belum masuk DPT ke kelurahan atau desa lain agar bisa tetap menyalurkan hak pilihnya.
“Ini kan jumlahnya melebihi 2,5 persen kertas suara. Jadi memang tidak memungkinkan. Kami sedang usahakan mereka bisa dialihkan di desa/kelurahan lain. Kemarin kami sudah rapat dengan Panwaslu, kepolisian dan Disdukcapil. Ini kan data riil, makanya kami dorong rekomendasi dari Panwaslu. Karena tidak mungkin kita menghalangi orang untuk memilih ketika mereka telah memiliki hak pilih,” ungkapnya.
Untuk itu, Erik berharap rekomendasi dari Panwaslu bisa keluar dengan segera. Menurutnya, permasalahan ini terjadi lantaran ada peralihan sistem dari provinsi ke pusat yaitu dari aplikasi Sicoklit ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Migrasi sistem ini diakui Erik menyebabkan data sebelumnya tidak masuk ke sistem baru. Selian itu, ia juga tidak memungkiri ketika menggunakan aplikasi membutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten.
“Kami harap secepatnya sudah ada rekomendasi untuk pesroalan ini. Karena kami juga kan mau menetapkan DPHP untuk pemilu 2019. Mudah-mudahan tanggal 11 Juni ini sudah ada rekomendasi dari Panwaslu,” harap Erik. (fin/dik/c/run)