Kamis, 30 Maret 2023

Pilbup Bogor, Nasib Belasan Ribu Warga Belum Jelas

- Sabtu, 9 Juni 2018 | 11:32 WIB

-

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor men­catat masih ada sekitar 12.000 warga Kabupaten Bogor yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Semen­tara surat suara sudah selesai dilipat dengan jumlah yang sudah ditetapkan sesuai DPT, ditambah cadangan 2,5 persen untuk setiap Tempat Pemun­gutan Suara (TPS). Jika tidak cepat ditindaklanjuti, nasib belasan ribu warga ini terancam tidak bisa meny­alurkan hak pilihnya.

Komisioner Divisi Hukum KPU Ka­bupaten Bogor Erik Fitriadi mengatakan, jumlah terbanyak warga yang belum masuk DPT ada di Kelurahan Nang­gewer dan Pabuaranmekar. Di masing-masing kelurahan tersebut, lebih dari 2.000 warganya tidak masuk DPT.

“Kalau DPT kan sudah disahkan. Yang masih jadi problem ini, DPTb masih ada sekitar 12.000 yang tambahan. Yang pa­ling krusial itu di Kelurahan Nanggewer dan Pabuaranmekar. Hampir semua TPS di situ kelebihan, DPTb-nya terlalu ba­nyak. Hampir dibilang tidak aman lah dengan cadangan 2,5 persen surat suara dengan jumlah yang belum masuk DPT,” kata Erik saat dihubungi, kemarin.

Saat ini, KPU tengah meminta rekomen­dasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Pan­waslu) Kabupaten Bogor terkait DPTb ini untuk dimasukkan DPT. Karena jum­lahnya di atas 2,5 persen dari surat suara cadangan yang disediakan, KPU juga mencoba opsi lain dengan menyebar warga yang belum masuk DPT ke kelu­rahan atau desa lain agar bisa tetap me­nyalurkan hak pilihnya.

“Ini kan jumlahnya melebihi 2,5 per­sen kertas suara. Jadi memang tidak memungkinkan. Kami sedang usahakan mereka bisa dialihkan di desa/kelura­han lain. Kemarin kami sudah rapat dengan Panwaslu, kepolisian dan Dis­dukcapil. Ini kan data riil, makanya kami dorong rekomendasi dari Panwa­slu. Karena tidak mungkin kita men­ghalangi orang untuk memilih ketika mereka telah memiliki hak pilih,” ung­kapnya.

Untuk itu, Erik berharap rekomen­dasi dari Panwaslu bisa keluar dengan segera. Menurutnya, permasalahan ini terjadi lantaran ada peralihan sistem dari provinsi ke pusat yaitu dari apli­kasi Sicoklit ke aplikasi Sistem Infor­masi Data Pemilih (Sidalih). Migrasi sistem ini diakui Erik menyebabkan data sebelumnya tidak masuk ke sistem baru. Selian itu, ia juga tidak memun­gkiri ketika menggunakan aplikasi membutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten.

“Kami harap secepatnya sudah ada rekomendasi untuk pesroalan ini. Ka­rena kami juga kan mau menetapkan DPHP untuk pemilu 2019. Mudah-mudahan tanggal 11 Juni ini sudah ada rekomendasi dari Panwaslu,” harap Erik. (fin/dik/c/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X