METROPOLITAN - Sebanyak 16 partai politik (parpol) di Kabupaten Bogor telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Minggu (23/9). Meski demikian, ada satu parpol yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang terlambat menyerahkan LADK dan terancam tidak bisa mengikuti pemilu 2019 alias hanya menjadi penonton.
Komisioner KPU Kabupaten Bogor Erik Firiadi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyerahan LADK paling lambat 23 September pukul 18:00 WIB. Dari keseluruhan, hanya PKPI yang terlambat menyerahkan yaitu pukul 19:40 WIB. “Kami sudah menerima seluruh LADK parpol, memang PKPI telat menyerahkannya,” kata Erik.
Jika merujuk pada aturan, keterlambatan penyerahan LADK berimplikasi pada pembatalan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu. Terkait keterlambatan ini, Erik pun mengaku sedang berkoordinasi dengan KPU RI untuk memutuskannya. “Kami akan laporkan ke KPU RI dulu, karena KPU kota/kabupaten diminta hati-hati dan cermat serta tidak terburu-buru dalam membatalkan peserta pemilu sebelum melaporkan ke KPU RI,” terangnya.Sementara itu, PKPI belum bisa dihubungi saat dimintai konfirmasinya.
Berikut waktu penyerahan LADK parpol ke KPU Kabupaten Bogor. PAN menyerahkan pukul 11:00, PBB 12:00, PPP 12:45, Partai Garuda 14:55, Partai Golkar 15:00, PKS 15:30, Nasdem 15:45, PDI Perjuangan 16:00, Partai Gerindra 16:20, PSI 16:30, Partai Demokrat 16:48, Partai Berkarya 17:42, Perindo 17:42, PKB 17:48, Hanura 17:56 dan PKPI 19.40 WIB. (fin/b/sal/run)