Kamis, 30 Maret 2023

Sah! Ini Tampilan Surat Suara Pilpres 2019

- Sabtu, 5 Januari 2019 | 07:43 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan validasi dan persetujuan atas desain surat suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI 2019. Persetujuan itu dilaksanakan bersama wakil dari partai politik dan tim kampanye nasional masing-masing pasangan calon presiden (capres). Selain KPU, wakil dari masing-masing partai politik dan tim kampanye nasional pasangan capres hadir pada kegiatan tersebut. Merekalah yang dapat meny­etujui desain surat suara terakhir yang akan dicetak untuk perhelatan pemilu 2019. ”Desain surat suara yang disetujui hari inilah yang akan naik cetak mulai pertengahan Januari nanti,” kata Komi­sioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, kemarin. Pada kesempatan ini, ada dua partai yang tidak hadir, yakni Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan In­donesia (pkpi). Menurut Pramono, hal tersebut bukan masalah. Persetujuan telah diselesaikan seluruhnya. ”Nanti kita konfirmasi, kita minta hadir me­skipun terlambat. Tapi kan ini juga se­benarnya hanya simbolis saja. Intinya yang penting hari ini kita selesaikan seluruhnya,” katanya. KPU tidak mendapatkan saran untuk perbaikan surat suara pada kegiatan kali ini. Selama ini, tutur Pramono, KPU bersama perwakilan partai telah berkali-kali melakukan pertemuan untuk mela­kukan perbaikan, termasuk terkait penu­lisan nama, gelar dan lainnya. ”Tadi kita sudah tidak menerima saran untuk per­baikan sama sekali, sudah firm sudah final,” ujarnya. Sementara itu, sudah ada enam peru­sahaan pemenang tender produksi surat suara pemilu 2019. Meski demikian, enam perusahaan ini belum pasti akan menjadi produsen surat suara tersebut. Pramono mengatakan, perusahaan pe­menang tender produksi surat suara sudah ada. Tetapi mereka belum bisa memproduksi surat suara untuk pemilu. Sebab, KPU masih membuka masa sang­gah setelah ada pemenang tender pro­duksi surat suara. ”Sebagai bagian dari transparansi tender, kami buka masa sanggah itu. Selama masa sanggah ini, perusahaan-perusa­haan lain yang tidak memenangkan ten­der boleh mengajukan keberatan. Ke­mudian kami akan periksa keberatan itu seperti apa,” jelasnya. Hingga kini, masa sanggah masih ber­langsung. Masa sanggah sendiri akan berakhir pada 7 Januari 2019. ”Saat ini ada enam perusahaan yang memenang­kan tender,” lanjut Pramono. Keenamnya yakni PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pra­tama (Jakarta), PT Temprina Media Gra­fika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan). Setelah itu jika tidak ada keberatan, maka tidak akan ada perubahan terhadap enam perusahaan pemenang tender ini. Atau dengan kata lain, KPU baru bisa memastikan perusahaan mana saja yang akan mencetak surat suara pemilu setelah 7 Januari mendatang. ”Pencetakan surat suara dimulai per­tengahan Januari 2019. Kami menar­getkan pertengahan Maret atau kira-kira 60 hari proses produksi dan distri­busi sudah sampai di tingkat kabupaten/kota,” ungkap Pramono. Menurutnya, pada 15 Maret 2019 pro­ses produksi dan distribusi ke kabupa­ten/kota diperkirakan bisa selesai. Se­telah itu, satu bulan terakhir sebelum 17 April 2019, KPUD kabupaten/kota diberi kesempatan menyortir surat suara, dikemas dan dihitung per Tem­pat Pemungutan Suara (TPS). ”Distri­busi dari kabupaten/kota disampaikan ke kecamatan, kemudian kelurahan sampai TPS memakan waktu satu bulan terakhir sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019,” ungkap Pramono. Ia mengatakan, jumlah keseluruhan surat suara yang akan dicetak sejumlah 939.879.651 lembar. Harga Perkiraan Sa­tuan (HPS) surat suara mencapai Rp872.691.402.425. ”Rencana kontrak untuk hasil tender ini mencapai Rp604.756.161.932. Jadi efisiensi angga­ran berdasarkan nilai kontrak itu sebesar Rp267.935.240.493 atau sekitar 30,7 per­sen,” kata Pramono. (rol/els/run)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X