METROPOLITAN – Sejumlah partai politik (parpol) terpaksa gigit jari. Sebelas parpol tak bisa mengikuti Pemilu 2024 lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan gugatannya ditolak Bawaslu. Mereka sempat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu menolak gugatan mereka dan menyatakan KPU telah menjalankan proses pendaftaran dengan benar. Saat sidang digelar, Bawaslu langsung mementahkan empat gugatan. Gugatan tersebut berasal dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres serta Partai Pemersatu Bangsa. Setelah itu, Bawaslu melanjutkan persidangan untuk partai-partai lainnya. Namun, nasib partai-partai itu tak jauh berbeda. Berikut daftar partai politik yang gagal ikut Pemilu 2024 lantaran tidak memenuhi syarat; Partai Berkarya Partai Karya Republik (Pakar) Partai Kongres Partai Pemersatu Bangsa Partai Kedaulatan Rakyat Partai Pandu Bangsa Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) Partai Masyumi Partai Kedaulatan Partai Reformasi Partai Bhineka Indonesia (PBI) Pada saat yang sama, KPU melanjutkan verifikasi administrasi terhadap 24 partai yang telah memenuhi berkas pendaftaran. Saat ini KPU mempersilakan partai-partai untuk memperbaiki berkas pendaftaran. ”Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya Belum Memenuhi Syarat (BMS), mulai 15 September 2022 sampai 28 September 2022, KPU mempersilakan partai politik menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik,” ujar Komisioner KPU, Idham Holik, Rabu (14/9). Jumlah partai politik yang tidak bisa ikut Pemilu 2024 masih bisa bertambah, karena proses verifikasi masih dilakukan KPU. Partai-partai yang dinyatakan bisa menjadi peserta Pemilu 2024 akan diumumkan KPU pada 14 Desember 2022. (jp/feb/py)