Rabu, 22 Maret 2023

KPU Butuh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Kerja cuma Sebulan Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024!

- Kamis, 26 Januari 2023 | 06:38 WIB
Maskot Pemilu Serentak Tahun 2024. (KPU RI )
Maskot Pemilu Serentak Tahun 2024. (KPU RI )

METROPOLITAN.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal resmi pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.

Pantarlih Pemilu 2024 disebut salah satu badan Ad Hoc yang bertugas membantu PPS dalam proses pemutakhiran data Pemilu. Pantarlih dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya terpilih.

Pantarlih nantinya akan berkedudukan di lingkungan TPS. Adapun untuk jadwal pendaftaran, dibuka pada tanggal 26 sampai dengan 31 Januari 2023.

Baca Juga: KPU Kota Bogor Prediksi Jumlah TPS Pemilu 2024 Capai 3.602

Lalu berapakah gaji seorang pantarlih?
Mengacu terhadap surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, gaji atau besaran honor yang akan diterima oleh setiap anggota pantarlih yakni Rp1 juta.

Berbeda dengan PPS dan PPK Pemilu, Pantarlih memiliki masa kerja hanya sekitar kurang lebih satu bulan lamanya.

Lebih lanjut, mengenai jumlah anggota Pantarlih disetiap daerah (PPS) yakni terdiri dari 1 orang per Kelurahan/Desa.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Bakal Distribusikan 1.300 Petugas PPS di 435 Desa

Dengan batas usia yang boleh mendaftar minimal 17 tahun yang berasal dari perangkat Desa/Kelurahan, RW, RT dan nama lain beserta warga pada umumnya.

Nantinya Pantarlih bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Selain itu, pantarlih nanti akan bertanggung jawab terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.

Baca Juga: Keterwakilan Perempuan PPS Capai 31,8 Persen, Ketua KPU Kota Bogor: Ada Satu Kelurahan Anggotanya Perempuan

Kewajiban tersebut bila merujuk terhadap PKPU No 8 Tahun 2022, dapat dilihat sebagai mana berikut.

1. Melaksanakan kordinasi untuk membantu PPS pada proses penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: KPU

Tags

Terkini

X