Kamis, 1 Juni 2023

Bawaslu Kota Bogor Naikan Status Sambutan Bima Arya dan Pembagian Kalender Caleg Jadi Penelusuran

- Kamis, 9 Februari 2023 | 15:56 WIB
Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya berkoordinasi dengan Panwascam Bogor Selatan terkait kasus pembagian kalender diduga dilakukan Bacaleg. (Dok Bawaslu Kota Bogor)
Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya berkoordinasi dengan Panwascam Bogor Selatan terkait kasus pembagian kalender diduga dilakukan Bacaleg. (Dok Bawaslu Kota Bogor)

Di mana, kalender itu berisikan foto dua orang, satu gambar Anies Baswedan dan satu lagi diduga bernama Tri Riyanto dengan tulisan di bawah Caleg DPRD Partai Nasdem Dapil Bogor Timur-Tengah.

Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya menuturkan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan dalam perhelatan BSF CGM 2023.

"Jadi kemarin itu sebenarnya Bawaslu menurunkan Pengawas Kecamatan untuk mengawasi kegiatan tersebut, memang titik-titiknya berbeda," kata Firman Wijaya kepada wartawan, baru-baru ini.

"Kalau saya bersama Panwascam Bogor Utara menemukan ada dugaan pembagian kalender dari Bacaleg. Justru yang sedang (kami) tindaklanjuti yang pembagian kalender di Jalan Siliwangi," sambung anggota Bawaslu Kota Bogor ini.

Sebab, dilanjutkan Firman Wijaya, temuan kalender ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu.

"Gak boleh dan itu sudah kampanye karena dia membagikan. Ini akan kami panggil dan minta klarifikasi," ucap Firman Wijaya.

Sementara, ditambahkan anggota Bawaslu Kota Bogor, untuk banner ucapan Hari Raya itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu.

"Kalau atas nama Ketua dan Sekretaris Partai itu beda dan masih boleh, tapi kalau Bacaleg itu kita tegur," ujar Firman Wijaya.

Sebelumnya, sambutan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang mendoakan Dedie A Rachim menjadi penerusnya sebagai wali kota Bogor di perhelatan Bogor Street Festival Cap Go Meh (BSF CGM) 2023 berbuntut panjang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyebut sambutan tersebut tidak boleh dilakukan alias masuk dalam kategori Pelanggaran Pemilu, karena melakukan ajakan.

"Seandainya itu benar, saat ini memang itu gak boleh, karena partai politik pun diberikan keleluasaan sosialisasi bendera dan nomor urut partai, tapi dia tidak boleh mengajak untuk memilih partainya atau Calon Anggota Legislatif (Caleg)-nya," kata Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya kepada wartawan, Senin 6 Februari 2023.

Meski sudah dianggap melanggar, diakui Firman Wijaya, pihaknya belum bisa menindaklanjuti hal ini. Karena, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan atas persoalan tersebut.

"Sampai saat ini memang untuk terkait dugaan Pak Wali (Bima Arya) belum ada laporan ke kami Bawaslu, karena kan gini setiap Pengawasan Pemilu itu hasilnya berupa laporan hasil pengawasan, dan itu memang gak ada sampai hari ini informasinya," ucap dia.

"Makanya, kalau mau ditanya itu saya (masih) tunggu LHP (laporan hasil pengawasan)-nya," sambung Firman Wijaya.

Dijelaskan Firman Wijaya, ada dua sumber yang bisa melaporkan adanya temuan Pelanggaran Pemilu. Pertama, laporan dari masyarakat atau kedua hasil Pemantauan Pemilu atas adanya pelanggaran tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Reza Malik

Tags

Terkini

X