Rabu, 31 Mei 2023

DLH Kabupaten Bogor Beri Teguran 11 Perusahaan Bandel

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 16:05 WIB
DOK.DLH
DOK.DLH

METROPOLITAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak sebelas perusahaan bandel yang melanggar aturan pe­merintah daerah. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (si­dak), sejumlah perusahaan mendapatkan surat teguran tertulis. Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan (Kasi Gakun) Dian Heru mengata­kan, dari sebelas perusahaan, tiga di antaranya sudah ter­golong melakukan pelang­garan berat. ”Ada perusahaan penyamakan kulit, perusa­haan karpet dan perusahaan peleburan besi,” katanya ke­pada Metropolitan, kemarin. Meski telah diberi teguran, Heru memastikan bahwa pe­rusahaan masih dibolehkan beroperasi sambil memper­baiki kesalahannya. Termasuk soal Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). ”Ya, mi­nimal tiga bulan. Misalkan tidak ada IPAL, ya secepatnya harus dibuat. Kalau belum, harus disiapkan penampung­an sementara,” pintanya. Ketiga perusahaan itu juga tidak diperbolehkan mem­buang limbahnya langsung ke sungai. Jika hal tersbeut masih dilakukan, pihaknya tak segan menyetop opera­sional. ”Untuk jangka waktu perbaikan itu tiga bulan. Ka­lau masih begitu, operasio­nalnya akan dihentikan,” te­gasnya. Sementara itu, delapan pe­rusahaan lainnya diberikan surat teguran tertulis terkait pelanggaran administrasi. ”Perusahaan itu melingkupi industri keramik dua lokasi, laundri dua lokasi, farmasi satu lokasi, industri tisu satu lokasi dan satu pengelolaan kayu. ”Saya mengimbau ke­pada para pengusaha, sebelum memulai usaha untuk lebih mempersiapkan perizianan terlebih dahulu,” pungkasnya. (yos/c/feb/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X