METROPOLITAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak sebelas perusahaan bandel yang melanggar aturan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak), sejumlah perusahaan mendapatkan surat teguran tertulis. Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan (Kasi Gakun) Dian Heru mengatakan, dari sebelas perusahaan, tiga di antaranya sudah tergolong melakukan pelanggaran berat. ”Ada perusahaan penyamakan kulit, perusahaan karpet dan perusahaan peleburan besi,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Meski telah diberi teguran, Heru memastikan bahwa perusahaan masih dibolehkan beroperasi sambil memperbaiki kesalahannya. Termasuk soal Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). ”Ya, minimal tiga bulan. Misalkan tidak ada IPAL, ya secepatnya harus dibuat. Kalau belum, harus disiapkan penampungan sementara,” pintanya. Ketiga perusahaan itu juga tidak diperbolehkan membuang limbahnya langsung ke sungai. Jika hal tersbeut masih dilakukan, pihaknya tak segan menyetop operasional. ”Untuk jangka waktu perbaikan itu tiga bulan. Kalau masih begitu, operasionalnya akan dihentikan,” tegasnya. Sementara itu, delapan perusahaan lainnya diberikan surat teguran tertulis terkait pelanggaran administrasi. ”Perusahaan itu melingkupi industri keramik dua lokasi, laundri dua lokasi, farmasi satu lokasi, industri tisu satu lokasi dan satu pengelolaan kayu. ”Saya mengimbau kepada para pengusaha, sebelum memulai usaha untuk lebih mempersiapkan perizianan terlebih dahulu,” pungkasnya. (yos/c/feb/run)