METROPOLITAN - Berbagai persiapan mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menciptakan gelaran demokrasi rakyat yang sukses, aman, dan lancar. Salah satunya melalui sosialisasi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Bogor pada 2023, yang dilaksanakan di Hotel Dharmawan Park, Babakanmadang, Rabu (2/11). Penyelenggaraan pilkades serentak telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per- UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor. Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan pilkades serentak 2023 akan dilaksanakan pada 12 Maret 2023 di 36 desa yang tersebar di 26 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengungkapkan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian panitia pilkades yakni, pahami, pedomani, dan patuhi aturan pilkades. Baik peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan bupati, maupun surat edaran. Lalu, bangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pelantikan kades terpilih, serta lebih cermat dan teliti dalam pendataan administrasi saat pendaftaran bakal calon (balon) kades, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Kecermatan ini penting untuk menghindari dan meminimalisasi permasalahan kelengkapan berkas balon kades dan agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam pilkades. Jangan sampai hak demokrasi masyarakat ada yang tidak terpenuhi akibat kelalaian administrasi,” ujar Burhanudin. Ia juga mengingatkan untuk selalu memastikan lokasi pemungutan dan penghitungan suara menjamin luber jurdil dan mudah dijangkau masyarakat, membatasi jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 DPT. Kemudian pengaturan penjadwalan waktu pemungutan suara dan pengaturan pembagian TPS dan alur proses pemungutan suara pada lokasi TPS. “Kepada para camat, lakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, pembinaan, dan pengawasan pada setiap tahapan kegiatan pilkades. Koordinasi dan sinergi dengan Forkopimcam karena kita semua ingin pilkades serentak berjalan baik, kondusif, aman, dan lancar,” tegas Burhanudin. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Reynaldi Yushab Fiansyah menambahkan, kedepankan netralitas dalam diri setiap panitia pilkades, tingkatkan koordinasi dan sinergi antara panitia pilkades dengan Forkopimcam, serta aktif memetakan potensi permasalahan yang akan muncul untuk menciptakan pilkades serentak yang aman dan kondusif. (*/eka/run)