METROPOLITAN.ID - Warung bakso di Ngestiharjo Bantul, Yogyakarta viral lantaran menjual bakso babi.
Mengutip berbagai sumber, warung tersebut diketahui menjual bakso babi tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Hal ini memicu kehebohan dan keresahan, terutama di kalangan konsumen Muslim yang khawatir salah membeli.
Baca Juga: Tragis! Adik Bunuh Kakak Ipar, Cuma Perkara Nggak Terima Ditegur Merokok dalam Kamar
Menanggapi keengganan pedagang untuk bertindak jujur, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo mengambil langkah tegas.
DMI pun memasang spanduk berukuran cukup besar bertuliskan "Bakso Babi" di warung tersebut, pada Kamis 23 Oktober 2025 lalu.
Tindakan ini dilakukan setelah penjual berulang kali menolak permintaan dari tokoh setempat untuk memasang keterangan non-halal.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 27 Oktober 2025: Galeri24 dan UBS Stabil
Pihak DMI Ngestiharjo menegaskan bahwa tindakan ini bukan bermaksud melarang usaha, melainkan upaya terakhir untuk melindungi hak konsumen.
"Jadi kami tidak melarang berjualan (apalagi mendukung) bakso babi tersebut. Itu hak masing-masing individu. Yang penting penjual jujur transparan dan tidak menyesatkan orang-orang yang tidak tahu kalau yang dijual non-halal," demikian pernyataan dari pihak DMI Ngestiharjo, dikutip berbagai sumber.
Peristiwa ini juga mendapat respons dari Pemerintah Daerah DIY. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjual produk non-halal di wilayahnya memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Menurut dia, kewajiban ini sejalan dengan aturan hukum produk halal yang berlaku.
Kasus ini semakin menyoroti pentingnya transparansi, mengingat sebelumnya juga pernah terjadi kejadian serupa yang viral di media sosial, di mana pelanggan Muslim mengeluh karena tidak diberi tahu bahwa bakso yang dibelinya adalah bakso babi.***