adventorial

Urus Perizinan, Lewat Aplikasi OSS

Selasa, 18 Desember 2018 | 13:50 WIB

Deni mengungkapkan Sistem Perizinan Online Single Submission (OSS) ada beberapa penyederhanaan NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak perlu permohonan TDUP.

"Setelah NIB tinggal mengajukan izin usaha dan operasional. IP, IMB, IL, SEF. 12 izin oprerasional disederhanakan menjadikan SIUP," ucapnya.

Deny menambahkan bahwa OSS ini bisa diakses melakukan aplikasi Play Store atau bisa diklik di WWW.OSS.GO.ID. OSS tidak berdiri sendiri ada aplikasi Simandra dan Sicantik.

"Jika ada masyarakat atau investor belum paham tentang OSS, DPMPTSP Kota Bogor menyiapkan tiga loket pembantuan yang  dan dibantu oleh helpdes,"tukasnya. (ads/c/feb)

Halaman:

Tags

Terkini

Memahami dan Menumbuhkan Ekonomi Kreatif

Rabu, 28 Desember 2022 | 00:15 WIB