Senin, 22 Desember 2025

Urus Perizinan, Lewat Aplikasi OSS

- Selasa, 18 Desember 2018 | 13:50 WIB

Deni mengungkapkan Sistem Perizinan Online Single Submission (OSS) ada beberapa penyederhanaan NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak perlu permohonan TDUP.

"Setelah NIB tinggal mengajukan izin usaha dan operasional. IP, IMB, IL, SEF. 12 izin oprerasional disederhanakan menjadikan SIUP," ucapnya.

Deny menambahkan bahwa OSS ini bisa diakses melakukan aplikasi Play Store atau bisa diklik di WWW.OSS.GO.ID. OSS tidak berdiri sendiri ada aplikasi Simandra dan Sicantik.

"Jika ada masyarakat atau investor belum paham tentang OSS, DPMPTSP Kota Bogor menyiapkan tiga loket pembantuan yang  dan dibantu oleh helpdes,"tukasnya. (ads/c/feb)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Memahami dan Menumbuhkan Ekonomi Kreatif

Rabu, 28 Desember 2022 | 00:15 WIB
X