METROPOLITAN.ID - Bagi para petani di Kabupaten Bogor, sudah tidak perlu khawatir lagi saat mengalami kecelakaan kerja mereka.
Baik itu tergigit ular, ataupun hanyut di sungai saat melakukan aktivitas pertanian mereka, karena kini mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan mengikuti program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, para petani bisa mengikuti tiga program sekaligus. Yakni Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: Kembali ke Panggung: Perterpan Siap Konser Perdana 31 Agustus 2025, Siapa Saja Personilnya?
Hal itu menjadi pembahasan dalam pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi dengan KNTA Kabupaten Bogor.
"Jadi petani ini bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan," kata Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Soni Wirawan, Senin 30 Juni 2025.
Ia mengatakan, pentingnya para petani maupun buruh tani untuk tercover BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini kata dia, lahan pertanian sudah tercover asuransi. Tentunya para petani juga bisa tercover jaminan sosial.
"Jadi ini penting, kami terus berupaya agar para petani dan buruh tani di Kabupaten Bogor ini tercover BPJS Ketenagakerjaan. Salahsatunya dengan mengandeng KTNA," tuturnya.
Baca Juga: Nadin Amizah Resmi Tunangan dengan Faishal Tanjung, Begini Momen Manisnya
Ia mengatakan banyak manfaat yang didapatkan oleh para petani yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan kerja, seperti tergigit ular, tersambar petir, ataupun kecelakan kerja lainya, tentunya akan tercover oleh BPJS ketenagakerjaan.
"Saat pertemuan kemarin juga sempat ada petani yang meninggal karena terlambat petir. Jika petani tercover BPJS Ketenagakerjaan, saat terjadi kecelakaan kerja seperti itu, tercover," paparnya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Andi Widya Leksana mengatakan, untuk para petani bisa mendaftar minimal dua progam, yakni Jaminan Kecelakan Kerja, dan Jaminan kematian.
"Cukup membayar iuran Rp 16 ribu perbulan, dan itu bisa dibayar saat musim panen, jadi tidak harus dibayar setiap bulan," paparnya.
Sementara itu jika mengikuti program Jaminan Hari tua, cukup menambah tabungan Rp 20 ribu per bulan.