METROPOLITAN.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menaikkan subsidi konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta per unit dari sebelumnya sebesar Rp 7 juta per unit.
Penambahan subsidi konversi motor listrik ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
"Nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor Konversi," tulis ayat (4) Pasal 3 dalam beleid, aturan baru soal subsidi konversi motor listrik.
Baca Juga: SMPN 9 Bogor Asah Bakat Siswa Lewat Vasla Rawa
Dalam aturan ini ditegaskna bahwa bantuan yang diberikan dalam bentuk potongan Biaya Konversi.
Paling sedikit, meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.
Selain itu, dalam aturan yang diundangkan pada 15 Desember ini dijelaskan bahwa Biaya Konversi sebagaimana dimaksud ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Pj Ketua TP PKK Kota Bekasi Yolla Kusuma Gani Tabur Bunga di TMP Bulak Kapal
Pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana Bantuan. .
Dalam hal ini, pada tahun anggaran 2023 paling banyak pemerintah akan memberikan subsidi kepada 50.000 unit sepeda Motor Listrik.
Sedangkan pada tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 unit sepeda Motor Listrik.
Baca Juga: Kilas Balik Jejak Tenda Walikota, Upaya Menyerap Aspirasi Masyarakat
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif ini menyebutkan bahwa jumlah unit sepeda Motor Listrik Konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi.
“Evaluasi jumlah unit sepeda Motor Listrik sebagaimana dimaksud dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerima nantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan Biaya Konversi, besaran nilai potongan Biaya Konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,” tutup aturan tersebut. (*)