Senin, 22 Desember 2025

Kini Semua Bisa Dapat Subsidi! Ini Syarat, Daftar Merk dan Harga Motor Listrik Subsidi di Indonesia

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:50 WIB
Pilihan Warna Motor Listrik Smoot Zuzu
Pilihan Warna Motor Listrik Smoot Zuzu

METROPOLITAN.ID - Pemerintah terus menggenjot pasar sepeda listrik di Indonesia, termasuk penerapan subsidi motor listrik bagi warga.

Kini, berbagai merk dan model motor listrik yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi dari pemerintah jumlahnya bertambah.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis regulasi baru mengenai subsidi untuk pembelian motor listrik.

Baca Juga: Tercanggih di Indonesia, Samsat Digital Jawa Barat Akan Direplikasi di Seluruh Kabupaten/Kota

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam keterangan resminya pada Selasa 29 Agustus 2023, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dasar dari perubahan aturan ini demi mempercepat terciptanya ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus, dikutip dari carmudi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Dan Kabupaten Bogor Hari Ini, Waspada Hujan pada Sore dan Malam Hari

Pada Permenperin terbaru, program subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik berlaku bagi masyarakat umum. Sedangkan sebelumnya diperuntukkan khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.

Dalam Permenperin yang sama juga menegaskan, setiap diler perlu melakukan pemeriksaan data pembeli dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Baca Juga: Kejar Persiapan Piala Dunia U17 di GBLA, Pembangunan Exit Tol Dikebut, Lahan Pemkot Bandung jadi 'Tumbal'

Adapun merek dan model motor listrik yang berhak memperoleh subsidi dari pemerintah mengalami penambahan dari sebelumnya hanya 10 merek dengan total 18 model, kini menjadi 14 merek dan 30 model motor listrik yang memenuhi syarat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Berikut daftar merek dan model motor listrik yang mendapat subsidi beserta harga On The Road (OTR) Jakarta:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: carmudi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X