bisnis

Link Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja 2025, Begini Cara Mudah Dapat Tiketnya!

Kamis, 6 Maret 2025 | 09:42 WIB
Ilustrasi program mudik balik gratis 2025. (Doc Kemenhub)

METROPOLITAN.ID - Mudik Gratis Jasa Raharja kembali hadir pada tahun 2025 memberikan kesempatan bagi pemudik untuk mendapatkan tiket perjalanan secara gratis.

Untuk tahun 2025, pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja dapat dilakukan secara online melalui link resmi yang disediakan oleh pihak penyelenggara.

Program Mudik Gratis Jasa Raharja 2025 sendiri menyediakan tiga moda transportasi, yaitu kereta api, bus, dan kapal laut, dengan total 200 kota tujuan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Garap 19 Raperda, Ditarget Rampung Tahun Ini

Di mana, program ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memberikan perjalanan mudik yang aman serta nyaman bagi masyarakat.

Lalu, bagaimana cara mudah untuk mendapatkan tiket mudik gratis ini? Apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi agar bisa ikut serta dalam program ini? Simak selengkapnya berikut ini.

Moda Transportasi dan Jadwal Mudik Gratis 2025

Jasa Raharja menyediakan dua moda transportasi utama dalam program Mudik Gratis tahun ini, yaitu kereta api dan bus. Berikut adalah jadwal keberangkatan yang sudah diumumkan.

Baca Juga: POCO Siap Merilis POCO M7 5G, Berikut Ini Spesifikasi Lengkap dengan Dibanderol Harga Terjangkau

Keberangkatan Kereta Api

  • 26 Maret 2025 – Stasiun Pasar Senen
  • 27 Maret 2025 – Stasiun Pasar Senen
  • 28 Maret 2025 – Stasiun Pasar Senen

Keberangkatan Bus

  • 27 Maret 2025 – Gelora Bung Karno (GBK)

Program ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mudik gratis, tetapi juga menjamin perjalanan yang aman dengan moda transportasi umum yang terorganisir dengan baik.

Baca Juga: Wali Kota Dedie A Rachim Minta Pemerintah Pusat Perbaiki Longsor di Batutulis Bogor, Sebut Ini Masih Masuk Proyek Strategis Nasional

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Halaman:

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB