bisnis

Waspada! Ini Bahaya Rekening Dormant, Begini Cara dan Syarat Mudah Mengaktifkannya Kembali

Rabu, 17 September 2025 | 14:30 WIB
Simak selengkapnya mengenai pengertian rekening dormant dan cara mengaktifkan serta syaratnya. (YouTube : yogibrilian)

METROPOLITAN.ID - Publik tengah dihebohkan dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan melakukan penghentian sementara terhadap rekening-rekening pasif atau dormant.

Kebijakan ini diambil karena banyak rekening dormant disalahgunakan, mulai dari praktik jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang.

Kasus terbaru bahkan menyingkap keterkaitan rekening dormant dalam penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. Aksi kejahatan tersebut dilatarbelakangi upaya pelaku untuk memindahkan dana dari rekening dormant.

Baca Juga: ICMS 2025 Dorong Ilmu Kelautan untuk Ekonomi Biru yang Berkelanjutan

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, rekening dormant pada dasarnya adalah rekening tanpa aktivitas transaksi, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer, selama periode 3 hingga 6 bulan berturut-turut.

Dalam praktiknya, rekening tabungan dinyatakan pasif jika enam bulan berturut-turut tidak ada aktivitas debit maupun kredit, selain potongan biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak, atau bunga.

Baca Juga: 6 Nama dalam Reshuffle Kabinet Jilid II, Bakal Dilantik Prabowo Siang Ini?

Status ini menimbulkan sejumlah dampak, di antaranya:

- Tidak dapat melakukan penarikan tunai dan transfer melalui e-channel.

- Tidak dapat digunakan untuk pembayaran di merchant atau EDC.

- Tidak bisa diaktifkan untuk layanan e-channel.

- Hanya bisa menerima transfer masuk, namun status rekening tetap pasif.

Halaman:

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB