Minggu, 21 Desember 2025

5 Fakta dan Motif Esensial Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta, Serta Keterlibatan Anggota Kopassus

- Rabu, 17 September 2025 | 13:11 WIB
Fakta dan motif terbaru pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta (Polda Metro Jaya)
Fakta dan motif terbaru pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta (Polda Metro Jaya)

 

METROPOLITAN.ID - Kasus pembunuhan kepala cabang Bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta (37) yang menghebohkan publik Indonesia menyimpan banyak fakta penting dan motif kuat terkait kejadian tersebut.

Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka yang terbagi dalam empat klaster, termasuk dua oknum anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus ini.

Berikut 5 fakta terbaru dan motif penting terkait pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta:

1. Motif Pembunuhan

Baca Juga: Resmi Jabat Lurah Duren Mekar, Supandi Fokus Edukasi Sampah dan Infrastruktur ‎

Polisi mengungkap bahwa motif penculikan dan pembunuhan ini berawal dari rencana pelaku untuk memindahkan uang dari rekening dormant atau rekening menganggur nasabah ke rekening penampungan pelaku.

Untuk itu, pelaku membutuhkan otorisasi kepala cabang bank sehingga mereka melakukan penculikan dan pemaksaan.

2. Peran 15 Tersangka Dibagi Jadi 4 Klaster

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari aktor intelektual yang menjadi otak pelaku, para pengintai, penculik, hingga eksekutor dan pembuang jenazah.

Empat orang menjadi dalang di balik rencana kejahatan ini, dengan tersangka utama berinisial C alias Ken yang menginisiasi ide pencurian dana.

3. Keterlibatan Oknum Kopassus

Baca Juga: Kapolres Metro Depok Ingatkan Narkoba dan Tawuran Bukan Gaya Hidup Anak Muda

Dua anggota TNI dari Kopassus, Sersan Kepala N dan Kopral Dua FH, terlibat dalam penculikan dan pembunuhan. Keterlibatan anggota Kopassus ini menjadi sorotan khusus dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X